Advertisement
Terungkap, Setya Novanto Pernah Mau Bangun Gazebo di Lapas Sukamiskin
Setya Novanto. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Berada di penjara ternyata tidak tidak membuat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hanya duduk diam. Ia sempat memohon kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein untuk membangun gazebo.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam persidangan kasus dugaan pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
"Tidak memohon kepada saya, tapi memohon kepada Kalapas [Wahid Husein] membuat gazebo," ujar Sri Puguh.
Permohonan Setnov membangun gazebo disampaikan ke Wahid Husen. Permintaan itu kemudian diteruskan kembali kepada Sri Puguh. Namun Sri Puguh meminta Wahid Husein menahan dulu permintaan Setnov.
BACA JUGA
"Tahan dulu," ujar Sri Puguh.
Hakim anggota Marsidin Nawawi lantas kembali menanyakan keterangan Sri Puguh sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Marsidin menyatakan bahwa permintaan penahanan pembangunan gazebo sebagai bargaining position (posisi tawar menawar) anggaran di DPR.
"Setnov memohon gazebo ke Kalapas, Kalapas lapor ke atasan. Setelah dilaporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu sebagai bargaining position untuk bargain soal anggaran yang dibutuhkan lapas. Setnov karena masih banyak temannya di Senayan, kan," ujar hakim menanyakan.
Sri Puguh yang mendapat cecaran pertanyaan dari hakim, lantas menangis dan hanya menjawab singkat. "Ini yang ingin saya perbaiki," jawab Sri sambil menangis.
Pertanyaan serupa diajukan jaksa terkait maksud "tahan dulu" dan "bargaining position". Namun sebelum bertanya, jaksa memutar dahulu rekaman percakapan antara Sri Puguh dan Wahid Husen terkait permintaan Setnov.
"Tahan dulu, karena yang bersangkutan harus mengikuti masa orientasi. Posisi [bargaining position] yang dimaksud itu antara yang dibina dan membina," kata Sri pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Rilis Update Keamanan untuk iPhone 6s hingga iPhone X
- F4 Gelar Konser Reuni di Indonesia Arena Jakarta 30 Mei 2026
- Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT, Ini Pesan KPK ke Masyarakat
- WhatsApp Hadirkan Akun Anak Usia 9-12 Tahun, Orang Tua Bisa Kendalikan
- Kombes Adhitya Panji Anom Resmi Dilantik sebagai Kapolresta Sleman
- Messi Gagal Cetak Gol ke-900, Inter Miami Ditahan Nashville
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement









