Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, KPK Hormati Putusan MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait dengan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.
"Untuk putusan Mahkamah Agung (MA) lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," paparnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/9/2018).
KPK menyebutkan saat ini saja ada 146 anggota DPRD yang sedang diproses. Febri menuturkan jumlahnya kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup.
Beleid yang dipermasalahkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Advertisement
Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan diperiksa serta diputus oleh tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Advertisement
Advertisement