Advertisement
Habib Bahar Mendekam Seorang Diri di Penjara, Pengacara : Banyak Baca Kitab
Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith menceritakan bagaimana kegiatan kliennya selama mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan remaja.
Hampir dua pekan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Advertisement
Lama tak terdengar, lantas bagaimana kabar terakhir dari penceramah muda yang dikenal lantang mengkritik pemerintah itu? Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar bercerita bahwa selama ditahan di sel tahanan Polda Jabar, Habib Bahar tetap dalam kondisi sehat dan bugar.
Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditahan seorang diri dalam ruang tahanan, sehingga bisa dikatakan sangat jarang berkomunikasi dengan tahanan lain.
BACA JUGA
"Beliau ditahan di ruangan sendiri," ujar Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Azis menjelaskan, meski mendekam di dalam penjara, kegiatan sehari-hari Habib Bahar tidak berubah. Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu tetap menghabiskan waktunya dengan membaca kitab-kitab maupun hizib yang memang menjadi amalan kesehariannya.
"Iya, lebih banyak membaca kitab-kitab ya seperti itu. Tidak ada yang berubah [kegiatannya] meskipun sedang dalam penjara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dituduh telah menganiaya dua remaja di bawah umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga mengalami tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
Advertisement
Advertisement








