Advertisement

Habib Bahar Mendekam Seorang Diri di Penjara, Pengacara : Banyak Baca Kitab

Newswire
Senin, 31 Desember 2018 - 19:03 WIB
Bhekti Suryani
Habib Bahar Mendekam Seorang Diri di Penjara, Pengacara : Banyak Baca Kitab Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith menceritakan bagaimana kegiatan kliennya selama mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan remaja.

Hampir dua pekan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial CAJ (18) dan MKU (17).

Advertisement

Lama tak terdengar, lantas bagaimana kabar terakhir dari penceramah muda yang dikenal lantang mengkritik pemerintah itu? Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar bercerita bahwa selama ditahan di sel tahanan Polda Jabar, Habib Bahar tetap dalam kondisi sehat dan bugar.

Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditahan seorang diri dalam ruang tahanan, sehingga bisa dikatakan sangat jarang berkomunikasi dengan tahanan lain.

"Beliau ditahan di ruangan sendiri," ujar Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Azis menjelaskan, meski mendekam di dalam penjara, kegiatan sehari-hari Habib Bahar tidak berubah. Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu tetap menghabiskan waktunya dengan membaca kitab-kitab maupun hizib yang memang menjadi amalan kesehariannya.

"Iya, lebih banyak membaca kitab-kitab ya seperti itu. Tidak ada yang berubah [kegiatannya] meskipun sedang dalam penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dituduh telah menganiaya dua remaja di bawah umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga mengalami tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 silam.

Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement