Advertisement
5,4 Juta Hektare Hutan di Indonesia Lenyap Demi Perkebunan Sawit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jutaan hutan di Indonesia dialihfungsikan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5,4 juta hektare (ha) guna mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui subsektor perkebunan.
Advertisement
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto di Jakarta, Jumat (28/12/2018), mengatakan pelepasan kawasan hutan tersebut dilakukan dari 1987 sampai dengan akhir 2018.
"Berkenaan dengan pembukaan kawasan hutan seluas 2 juta ha di Provinsi Kalimantan Tengah untuk perkebunan sawit, perlu disampaikan bahwa menurut data KLHK, untuk provinsi tersebut telah dilepaskan kawasan hutan seluas 978.355 ha," kata Sigit.
Pelepasan kawasan ini adalah pelepasan kawasan hutan untuk perizinan perkebunan lama yang masih dalam proses. Secara nasional terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 ha, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 ha.
Sehingga total permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perizinan perkebunan yang sedang diproses secara nasional seluas 2.974.529 ha.
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, ia mengatakan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha.
Sehingga seluruh perijinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 ha bukan 2 juta hektar sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut.
Sigit juga menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Jo. PP Nomor 104 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas adalah kawasan hutan yang tidak berhutan (tidak produktif), hal ini untuk mencegah terjadinya deforestasi.
Kemudian, untuk memperkuat pencegahan deforestasi maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa permohonan perkebunan sawit baru ditunda (moratorium) selama 3 tahun yang dipergunakan untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan dari kawasan hutan agar lebih produktif dan areal perkebunan yang masih berupa hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Kemudian sebagai tindak lanjut pengaturan pelepasan kawasan hutan, ia mengatakan KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, yang menyatakan antara lain, permohonan pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).
Dengan adanya kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 104 Tahun 2015, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang sangat menekankan pencegahan deforestasi, maka kebijakan tersebut merupakan langkah koreksi (corrective action) dari regulasi sebelumnya untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam tindakan pengendalian perubahan iklim untuk menurunkan emisi (gas rumah kaca) sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement