Advertisement
5,4 Juta Hektare Hutan di Indonesia Lenyap Demi Perkebunan Sawit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jutaan hutan di Indonesia dialihfungsikan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5,4 juta hektare (ha) guna mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui subsektor perkebunan.
Advertisement
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto di Jakarta, Jumat (28/12/2018), mengatakan pelepasan kawasan hutan tersebut dilakukan dari 1987 sampai dengan akhir 2018.
"Berkenaan dengan pembukaan kawasan hutan seluas 2 juta ha di Provinsi Kalimantan Tengah untuk perkebunan sawit, perlu disampaikan bahwa menurut data KLHK, untuk provinsi tersebut telah dilepaskan kawasan hutan seluas 978.355 ha," kata Sigit.
Pelepasan kawasan ini adalah pelepasan kawasan hutan untuk perizinan perkebunan lama yang masih dalam proses. Secara nasional terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 ha, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 ha.
Sehingga total permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perizinan perkebunan yang sedang diproses secara nasional seluas 2.974.529 ha.
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, ia mengatakan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha.
Sehingga seluruh perijinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 ha bukan 2 juta hektar sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut.
Sigit juga menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Jo. PP Nomor 104 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas adalah kawasan hutan yang tidak berhutan (tidak produktif), hal ini untuk mencegah terjadinya deforestasi.
Kemudian, untuk memperkuat pencegahan deforestasi maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa permohonan perkebunan sawit baru ditunda (moratorium) selama 3 tahun yang dipergunakan untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan dari kawasan hutan agar lebih produktif dan areal perkebunan yang masih berupa hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Kemudian sebagai tindak lanjut pengaturan pelepasan kawasan hutan, ia mengatakan KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, yang menyatakan antara lain, permohonan pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).
Dengan adanya kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 104 Tahun 2015, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang sangat menekankan pencegahan deforestasi, maka kebijakan tersebut merupakan langkah koreksi (corrective action) dari regulasi sebelumnya untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam tindakan pengendalian perubahan iklim untuk menurunkan emisi (gas rumah kaca) sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement