Advertisement
Habib Bahar Mengaku Sakit di Tahanan, Polisi Tak Percaya
Habib Bahar bin Smith. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Tersangka penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengaku sakit di tahanan.
Habib Bahar bin Smith diajukan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya, lantaran disebut tengah menderita sakit maag. Hal itu dibantah oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Advertisement
"Kita sesuaikan dengan standar operasional, hari Selasa, Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," ujar Agung, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (28/12/2018).
Bahkan Agung mengklaim, pengajuan penangguhan Bahar pun hingga saat ini, dirinya belum menerima surat tersebut.
BACA JUGA
"Enggak ada, belum nyampe saya," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencana Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya.
"BS kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," katanya.
Bahar bin Smith diduga telah melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
Kini Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Inovasi Pemasaran Kopi Menoreh secara Mobile Kopiroro Juara KIPP DIY
- Pemerintah Tetapkan 17 Februari untuk Sidang Isbat Ramadhan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- Yamaha Turun ke Desa Kesambi, Motor Warga Mejobo Bangkit Seusai Banjir
- Diskon Tiket Lebaran 2026 Disiapkan Pemerintah untuk Mudik
- Pasangan Asal Semarang Curi Baterai Motor di Sleman, Ini Modusnya
- Iran Tegaskan Aksi Militer AS Sama dengan Deklarasi Perang
Advertisement
Advertisement




