Advertisement

Kasus Habib Bahar Dituding Kriminalisasi Ulama, Setara : Jangan karena Pendidikan Masyarakat Rendah Malah Dibodoh-bodohi

Newswire
Kamis, 20 Desember 2018 - 23:50 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Habib Bahar Dituding Kriminalisasi Ulama, Setara : Jangan karena Pendidikan Masyarakat Rendah Malah Dibodoh-bodohi Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Isu kriminalisasi ulama ditengarai sengaja digulirkan pascapenahanan penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith.

Ketua Setara Institut Hendardi menilai ada pihak tertentu yang sengaja memengaruhi persepsi masyarakat dengan menyebut penahaan Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama . Hal itu erat kaitannya dengan tahun politik.

Advertisement

Hendardi mengatakan, pihak-pihak yang menyebut penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama merupakan upaya untuk memengaruhi persepsi masyarkat. Untuk itu, dia menilai jangan hanya karena mayoritas pendidikan masyarakat indonesia rendah lantas dibodoh-bodohi dengan menanamkan persepsi yang keliru.

"Jangah hanya karena tingkat pendidikan kita rendah malah dibodoh-bodohi dengan cara-cara mempersepsikan sesuatu secara keliru," kata Hendardi saat ditemui Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Hendardi mengatakan apa yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sebagaimana yang terlihat dalam video yang sempat viral itu sudah jelas terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak. Sehingga kata Hendardi, Habib Bahar bin Smith tidak pantas jika justru berpura-pura sebagai bagaian dari korban kriminalisasi ulama.

"Jangan sedikit-sedikit orang ngomong kriminalisasi ulama. Sementara ulamanya melakukan kriminal, melakukan penyiksaaan dan persekusi anak-anak di bawah umur. Nggak usah pura-pura," imbuhnya.

Menurut Hendardi, di masa pemerintahan Presdien Joko Widodo justru ulama mendapatkan tempat yang istimewa. Salah satunya, kata Hendardi mereka diperkenankan melakukan pertemuan besar di muka umum tanpa adanya tindakan represi.

Hanya saja, jika memang ulama tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sudah semestinya harus ditindak. Bukan lantas, kata Hendardi disebut-sebut sebagai kriminalisasi ulama.

"Kriminalisasi apa? Kapan ulama dikriminalisasi? Justru dapat tempat di zaman Jokowi ini. Mereka bisa berkumpul, memberi ruang umat segitu banyak, tanpa kekerasan represi, tapi kalau mereka melakukan tindak pidana, ya hukum bekerja, Polisi bekerja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya yakni AG, BA, HDI dan SG diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.

Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement