Advertisement
Geram Anak-Anak Dianiaya, KPAI Sebut Habib Bahar Tak Pantas Jadi Panutan Umat
Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai tak pantas jadi panutan umat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus penganiayaan remaja yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith.
Advertisement
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun. Terlebih, kata dia, korban yang dianiaya Bahar bin Smith masih berusia remaja.
"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes [melakukan penganiayaan] terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum jika bersalah dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA
Terkait aksi penganiayaan ini, Retno pun mempertanyakan gelar ulama yang disandang Habib Bahar bin Smith. Sebab, menurutnya, perilaku bengis yang dilakukan Bahar itu tak patut dijadikan sebagai panutan umat.
"Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," tegasnya.
KPAI juga mengapresiasi keberanian orangtua korban yang sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mendorong anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nantinya, kata dia KPAI akan berkoordinasi dengan dinas untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikis.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahkan polisi telah menahan Smith usai diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
Advertisement
Advertisement







