Advertisement
Geram Anak-Anak Dianiaya, KPAI Sebut Habib Bahar Tak Pantas Jadi Panutan Umat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai tak pantas jadi panutan umat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus penganiayaan remaja yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith.
Advertisement
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun. Terlebih, kata dia, korban yang dianiaya Bahar bin Smith masih berusia remaja.
"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes [melakukan penganiayaan] terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum jika bersalah dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Terkait aksi penganiayaan ini, Retno pun mempertanyakan gelar ulama yang disandang Habib Bahar bin Smith. Sebab, menurutnya, perilaku bengis yang dilakukan Bahar itu tak patut dijadikan sebagai panutan umat.
"Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," tegasnya.
KPAI juga mengapresiasi keberanian orangtua korban yang sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mendorong anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nantinya, kata dia KPAI akan berkoordinasi dengan dinas untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikis.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahkan polisi telah menahan Smith usai diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement