Advertisement
Bayar Perpanjangan STNK Jateng Sekarang Lebih Mudah, Bisa Lewat Ponsel!
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, berbincang dengan salah satu pemenang undian Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena CFD Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11 - 2018). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. meluncurkan sistem pembayaran STNK secara online. Sistem ini memungkinkan warga untuk membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jawa Tengah (Jateng) dengan cara lebih mudah.
Aplikasi Perpanjangan STNK Online itu diluncurkan dalam acara Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena Car Free Day (CFD) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018). Peluncuran aplikasi itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kapolda Irjen Pol. Condro Kirono, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Wuryanto, dan Sekda Jateng, Sri Puryono.
Advertisement
Ganjar berharap dengan diluncurkannya aplikasi itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar perpanjangan STNK. Warga yang terutama tinggal di luar Jateng, tak perlu pulang kampung hanya untuk sekadar mengurus perpanjangan STNK.
“Nanti orang yang bayar pajak STNK setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadget dan bisa membayar,” ujar Ganjar kepada Semarangpos.com, seusai acara peluncuran.
BACA JUGA
Gubernur menjelaskan saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus, meski masih ada yang belum menunaikan kewajibannya karena karena lupa, berhenti, atau bahkan sengaja tidak membayar. Untuk itu pihaknya terus mendorong pembayaran pajak kendaraan sampai ke level desa.
“Sistem ini nantinya akan dijadikan contoh nasional. Semoga semuanya nanti akan mudah membayar. Kita juga akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa,” ujar orang nomor satu di Pemprov Jateng itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng sebenarnya cukup bagus. Jika dilihat secara year on year (yoy) tingkat kepatuhan di Jateng mencapai 94%.
“Meski demikian, secara umum masih terbilang rendah. Masih banyak yang belum patuh. Total tingkat kepatuhan baru mencapai 70%, jadi masih ada 30% yang belum membayar,” ujar Ihwan.
Ihwan menyebutkan target PKB dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mencapai Rp7,3 triliun. Namun, hingga saat ini realisasi PKB maupun BBNKB itu baru mencapai sekitar 94%.
“Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor [pada pendapatan daerah] mencapai 38%. Kalau ditambah BBNKB sekitar 65%,” imbuh Ihwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement



