BKPM Cabut Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Papua
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Ahmad Djauhar/Bisnis Indonesia/Wahyu Darmawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Media massa diingatkan untuk tidak menjadi media partisan atau condong ke golongan, partai atau paham tertentu.
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, mengatakan, media massa harus mampu menjaga diri dan tidak partisan dalam memberitakan sesuatu hal sehingga dapat meraih kepercayaan masyarakat.
"Media massa harus objektif, media jangan partisan, pemilik boleh terafiliasi, tapi \'newsroom\' [redaksi] harus netral, bahaya kalau media partisan," kata Djauhar yang juga Ketua Dewan Redaksi Harian Jogja itu, dalam diskusi bertema Empat Tahun Kinerja Pemerintah dan Objektivitas Pers yang digelar di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Media massa yang partisan akan menggerus kepercayaan publik, sekaligus semakin menajamkan dikotomi di masyarkat. Hal ini justru berbahaya bagi kelanjutan media itu sendiri.
Ia mengatakan, media massa saat ini masih dibutuhkan masyarakat sebagai pemandu informasi. Media massa diperlukan sebagai pemilih dan pemilah informasi di era banjir informasi saat ini.
Informasi yang disajikan oleh media haruslah akurat dan teruji kebenarannya, sehingga masyarakat yang mengonsumsi berita mendapatkan informasi yang tidak menyesatkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan informasi dari media massa untuk mengambil keputusan secara baik dan benar.
Untuk itu menurut dia, prinsip-prinsip jurnalisme harus dipegang. Verifikasi fakta yang merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik harus menjadi pandu.
"Sebab hal inilah yang membedakan antara informasi di \'media abal-abal\' yang menafikan prinsip jurnalisme maupun informasi di beragam media sosial dengan media pers tersebut," kata pria yang di perusahaan pers terakhir menjabat sebagai Wakil Pemimpin Umum Bisnis Indonesia itu.
Media pers memastikan informasi yang disajikan telah terverifikasi sementara informasi medsos tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan demikian, maka masyarakat juga akan semakin percaya dengan media massa.
Djauhar yang menjadi anggota Dewan Pers dari unsur pemimpin perusahaan pers itu, mengatakan berdasarkan hasil survei, Indonesia memiliki kebebasan pers terhadap negara. "Namun sayangnya justru pemilik masih menjadi ancaman dalam kebebasan pers," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.