Advertisement
Terkait Suap Meikarta, Bupati Bekasi Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan Rp4,9 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.
Advertisement
KPK pun pada hari Jumat (23/11/2018) memeriksa Neneng untuk mengonfirmasi lebih perinci soal pengembalian uang Rp4,9 miliar itu.
"Jadi, ada penambahan pengembalian uang setelah total sebelumnya pengembalian uang adalah Rp3 miliar, kemudian ada penambahan pengembelian jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Neneng Hassanah itu, KPK juga melakukan konfirmasi dan pendalaman beberapa keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Tentu saja terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi pada saat itu sehubungan dengan proses perizinan Meikarta," ucap Febri.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Tersangka ini juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan tempat pendidikan.
Terkait dengan hal itu dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement