Advertisement
Ditangkap Polisi, Mantan Preman Kondang Hercules Tak Berkutik
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal ditangkap karena diduga terlibat kasus premanisme.
Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengklaim Hercules tak berkutik ketika petugas melakukan upaya penangkapan.
"Benar, dia [Hercules] ditangkap tanpa perlawanan. Dia ditangkap di rumahnya di Kawasan Kembangan," kata Edy di Polres Jakarta Barat, siang tadi.
BACA JUGA
Edi mengatakan Hercules pun langsung digelandang dari rumahnya ke Polres Metro Jakbar untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, Hercules ditangkap terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat pada waktu lalu.
Dia menyebutkan Hercules merupakan aktor utama dari kelompok preman yang secara paksa meminta uang sebanyak Rp500.000 kepada setiap penghuni.
"Pimpinan kelompok preman ini diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Advertisement



