Advertisement

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga Nainggolan di Bekasi Tanpa Linggis Berdarah

Aziz Rahardyan
Senin, 19 November 2018 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga Nainggolan di Bekasi Tanpa Linggis Berdarah Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan sekeluarga, Diperum Nainggolan di Bojong Nangka, Bekasi dilakukan prarekonstruksi. Polisi akan hadirkan HS, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut di dalam agenda pra-rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018) jam 13.00 WIB.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pra-rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya merupakan agenda penyidik untuk memperjelas adegan HS ketika melakukan aksinya.

Advertisement

Pihak kepolisian nantinya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sembari mengusahakan pencarian "linggis berdarah" sebagai alat bukti pembunuhan untuk dihadirkan ketika rekonstruksi.

"Setelah nanti melihat bagaimana peran mereka di dalam melakukan pembunuhan, setelah selesai semuanya dilaksanakan, baru nanti kita ke lokasi yang sebenarnya di sana [TKP]," ujar Argo.

Dia mengungkapkan hingga kini linggis itu belum ditemukan, sebab HS membuangnya di Kalimalang yang memiliki tingkat kepekatan air yang tinggi.

"Kemarin kita lihat sendiri, bahwa di sana arus deras. Kemudian juga kepekatan air, jarak pandang air nol meter. Jadi penyelam hanya bisa meraba-raba menggunakan tangan dan kaki seperti yang ditunjukkan oleh tersangka melemparnya di [sebelah] mana," ungkap Argo.

Polisi menetapkan HS sebagai tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).

Pra-rekonstruksi juga digelar untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan HS bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan terhadap korban yang notabene masih saudaranya tersebut.

HS kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan atas perbuatannya akan dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement