Advertisement
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga Nainggolan di Bekasi Tanpa Linggis Berdarah
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan sekeluarga, Diperum Nainggolan di Bojong Nangka, Bekasi dilakukan prarekonstruksi. Polisi akan hadirkan HS, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut di dalam agenda pra-rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018) jam 13.00 WIB.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pra-rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya merupakan agenda penyidik untuk memperjelas adegan HS ketika melakukan aksinya.
Advertisement
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sembari mengusahakan pencarian "linggis berdarah" sebagai alat bukti pembunuhan untuk dihadirkan ketika rekonstruksi.
"Setelah nanti melihat bagaimana peran mereka di dalam melakukan pembunuhan, setelah selesai semuanya dilaksanakan, baru nanti kita ke lokasi yang sebenarnya di sana [TKP]," ujar Argo.
BACA JUGA
Dia mengungkapkan hingga kini linggis itu belum ditemukan, sebab HS membuangnya di Kalimalang yang memiliki tingkat kepekatan air yang tinggi.
"Kemarin kita lihat sendiri, bahwa di sana arus deras. Kemudian juga kepekatan air, jarak pandang air nol meter. Jadi penyelam hanya bisa meraba-raba menggunakan tangan dan kaki seperti yang ditunjukkan oleh tersangka melemparnya di [sebelah] mana," ungkap Argo.
Polisi menetapkan HS sebagai tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).
Pra-rekonstruksi juga digelar untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan HS bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan terhadap korban yang notabene masih saudaranya tersebut.
HS kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan atas perbuatannya akan dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trauma, Sejumlah Pelajar di DIY Mulai Menolak Menerima Menu MGB
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Gaya Koboi Menkeu Purbaya Mulai Disoroti Banyak Pihak
- Pemkot Jogja Masih Tunggu Juknis Penetapan UMK
- Mendikdasmen Bakal Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah
Advertisement
Advertisement




