Advertisement
Merpati Diminta Urus Izin Baru Jika Ingin Terbang Lagi pada 2019
Merpati Airlines - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Perhubungan meminta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap mengikuti persyaratan sesuai regulasi sebelum menjalankan operasi penerbangan komersial. Menteri Perhubungan menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan izin dari Merpati secara langsung yang diterima Kementerian Perhubungan.
"Kami memang berharap Merpati bisa recover, tetapi syarat-syarat umum dalam penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya pesawat, punya awak, dan pilot harus dipenuhi," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Dia mengatakan regulasi penerbangan memang sangat ketat guna menjamin keamanan dan keselamatan. Selain manajemen perusahaan dan sumber daya manusia harus kompeten, pesawat yang dimiliki juga wajib laik terbang.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kerja Sama & Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu mengatakan apabila Merpati Nusantara Airlines ingin mendapatkan lagi untuk bisa kembali beroperasi, harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Infonya, SIU AU Merpati sudah tidak berlaku," kata Sindu, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA
Dia menambahkan proses izin usaha angkutan udara melalui permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS). Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.
Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan. Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun, proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku.
Di sisi lain, hal yang harus disiapkan untuk mengaktifkan lagi SIU AU harus mengacu pada Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Selasa 20 Januari
Advertisement
Advertisement




