Ongkos Politik Tinggi Picu Meningkatnya Penangkapan Kepala Daerah oleh KPK

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak didirikan pada 16 tahun hingga saat ini setidaknya telah menciduk 100 kepala daerah. Terakhir lembaga antirasuah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menilai maraknya praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, salah satu faktornya adalah lantaran tingginya cost politik ketika melakukan kampanye untuk merebut kursi kekuasaan.
"Memanfaatkan jabatan atas kekuasaan untuk memperoleh uang korupsi yang ujungnya ditujukan untuk mengganti cost politik, menumpuk kekayaan pribadi, atau pembiayaan partai," kata Fickar, Sabtu (27/10/2018).
Menurut Fickat, kepala daerah yang terkena OTT KPK maupun yang tidak, adalah produk sistem politik pada umumnya dan Pemilukada serentak pada khususnya.
Fickar berpandangan, kendala sistem coba diatasi dengan cara negara menanggung seluruh biaya kampanye, tetapi tetap saja korupsi terjadi, artinya ada kebiasaan atau bahkan budaya yang tidak pernah akan hilang.
"Karena itu perbaikan sistem politik pun belum tentu bisa merubah budaya koruptif. Ini artinya soal integritas pribadi disatu sisi dan soal sistem keuangan negara yang sangat mungkin memicu koruptif," papar Fickar.
Dengan adanya sistem saat ini, Fickar merasa pesimis bahwa sekaliber sosok yang berintegritas bisa terlepas dari godaan praktik korupsi. "Ujungnya menurut saya pada penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang berat," tutup Fickar.
Sumber : Okezone.com