Advertisement
Soal Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila, Ini Permintaan Pengacara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG-Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pelapor Sukmawati Soekarnoputri perihal kasus dugaan penghinaan Pancasila.
"Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata pengacara Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jawa Barat, Senin (15/10/2018).
Advertisement
Ichwan menjelaskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah karena tidak cukup bukti kuat dari pihak Sukmawati.
Bahkan, dia menuding praperadilan yang diajukan Sukmawati terlalu mengada-ada dan penuh dengan unsur muatan politis.
BACA JUGA
Sementara itu, hakim tunggal Muhammad Razad mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan sidang pada hari Selasa (16/10/2018) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
"Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," katanya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.
Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada bulan November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011.
Pihak Sukmawati mengajukan praperadilan menyusul SP3 kasus Rizieq yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Pada persidangan pertama, Senin (8/10), sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim Sukmawati harus tertunda sebab pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement






