Advertisement
Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi karena Paling Gencar Nge-twit dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Fadli Zon. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial.
"Kasus dari Ratna Sarumpaet yang sebetulnya disebarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Twitternya. Mengapa baru melaporkan? Kami kaji dan analisis, kami tidak mau terburu-buru," ujar Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian usai melaporkan Fadli Zon di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Advertisement
Menurut Jack Boyd Lapian, setelah melakukan analisis, maka ia menilai Fadli Zon paling gencar mencuit di Twitter setelah menerima kebohongan dari Ratna Sarumpaet, dan juga membuka jalan Ratna bertemu dengan capres Prabowo Subianto.
Untuk itu, pihaknya melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA
Barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya pihak sejumlah orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Apabila Fadli Zon mengaku sebagai korban kebohongan Ratna, tetapi ia turut menyebarkan kebohongan Ratna sehingga Banteng Network menyertakan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.
Jack Boyd Lapian percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporannya dengan profesional, modern dan terpercaya.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diminta lebih bijaksana dalam bertindak dan tidak mudah percaya pada informasi yang didapatnya begitu saja, apalagi dalam tahun politik yang panas.
"Kami berpegang pada hukum, serahkan pada kepolisian yang objektif. Selain itu, untuk Pemilu 2019 yang damai, sejuk dan santun. Saring sebelum sharing di media sosial," kata Jack Boyd Lapian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Libur Lebaran Sepi, Wisata Bantul Kehilangan Puluhan Ribu Wisatawan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Urai Arus Balik
- Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG
- Teror Air Keras: RSCM Ungkap Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Hormuz di Tengah Blokade
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
- Meta PHK 700 Karyawan, Alihkan Fokus dari Metaverse ke AI
Advertisement
Advertisement







