Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Ilustrasi. /Antaranews-Ridwan Triatmodjo
Harianjogja.com, JAMBI- Seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus narkoba meninggal dunia akibat sakit yaitu terkena serangan jantung di dalam selnya, Sabtu (6/10/2018).
Napi Lapas Kelas II A Jambi yang meninggal dunia tersebut bernama Marhasan (50), warga Sei Kambang Kota Jambi, kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran, di Jambi, Minggu (7/10/2018).
Narapida narkoba di lapas itu meninggal akibat serangan jantung seusai sarapan pagi, dan sempat dilarikan ke klinik lapas namun tidak berhasil diselamatkan.
Napi tersebut sempat dilarikan ke klinik lapas, namun kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
"Sudah dilakukan pertolongan, tapi akhirnya tidak bisa diselamatkan lagi," kata Kalapas Kelas II A Jambi Yusran pula.
Yusran menegaskan narapidana yang meninggal dunia akibat serangan jantung itu sudah dibawa ke rumah duka untuk dilakukan pemakaman.
Napi tersebut telah menjalani masa tahannya dari total empat tahun. Saat ini, dia telah menjalani masa tahanan lebih kurang dua tahun.
Pada 2020 bulan Maret nanti seharusnya narapidana tersebut bebas, tetapi ajal sudah memanggilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan mundur setelah protes nasional akibat skandal kebocoran soal NEET yang mengguncang jutaan siswa.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong