Advertisement
Rekening Penampung Sumbangan Korban Kapal Tenggelam Dipakai Membayar Operasi Plastik, Begini Pembelaan Kubu Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penggunaan rekening penampung sumbangan korban kapal tenggelam di Danau Toba untuk pembayaran biaya operasi sedot lemak Ratna Sarumpaet belakangan menuai kontroversi.
Insank Nasruddin, pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, mengatakan jika kliennya tak membayar operasi plastik menggunakan uang sumbangan publik untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Advertisement
Sebelumnya polisi mengatakan akan menyelidiki uang yang digunakan oleh Ratna untuk membiayai operasi plastiknya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September lalu.
Dari beberapa dokumen yang tersebar di publik terlihat bahwa rekening yang digunakan Ratna untuk membayar tagihan operasi plastiknya sama dengan rekening yang digunakannya untuk menggalang bantuan untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Toba pada Juni kemarin.
BACA JUGA
"Tidak ada yang terkait rekening itu," kata Insank saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/10/2018).
Insank mengatakan Ratna memakai uang pribadi untuk menjalani operasi plastik. Dirinya mengaku jika selama pemeriksaan, Ratna tidak pernah diperiksa seputar masalah rekening.
"Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS [Ratna Sarumpaet]. Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Ratna diperiksa polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna mengklaim dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, tetapi belakangan mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani operasi wajah.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet pada Jumat malam (5/10/2018). Penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat ATR Jogja-Makassar Hilang, Ini Kronologinya
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
Advertisement
Bonus Atlet PORDA DIY 2025, Bantul Siapkan Miliaran Rupiah
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- BNPB: Banjir dan Longsor Dominasi Bencana Sepekan Terakhir
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- BPD DIY Serahkan Ambulans Baru untuk RSUD Prambanan
- Trump Batalkan Serangan ke Iran, Tarik Sebagian Personel dari Timteng
- 10 Kampus Terbaik di DIY versi Webometrics Januari 2026
- 96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Satu dalam Kondisi Sakit
- Pemkot Jogja Gelontorkan Rp135 M untuk Proyek Infrastruktur
Advertisement
Advertisement



