Advertisement
Ratna Sarumpaet Ternyata sudah Terima SPDP Kasus Hoaks sebelum Berangkat ke Bandara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis sosial Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam sebelum terbang ke Cile.
Rupanya, ia sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial yang menjeratnya, sebelum ia berangkat ke bandara tersebut.
Advertisement
Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazrudin mengatakan, SPDP itu dikirim saat kliennya masih berada di rumah pada Kamis (4/10/2018) sore. Saat itu, Ratna tengah bersiap beranjak ke
"Sorenya ibu RS [Ratna Sarumpaet] itu, ibu RS ini memperoleh SPDP. Tapi dia juga menganggap ini biasa saja. Bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
BACA JUGA
Namun, Insank membantah jika alasan Ratna pergi ke Cile itu sebagai bentuk sikap tak kooperatif terhadap polisi. Kegiatan Ratna ke Cile terkait penyelenggaran acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang memang sudah diagendakan.
Kunjungan ke salah satu negera di bagian Amerika Selatan itu diketahui disponsori oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Oh nggak ada itu [tak kooperatif]. Artinya persiapan untuk berangkat ke luar negeri itu sudah ready visa dan sebagainya. Kan semuanya sudah siap. Bagaimana hari ini SPPD, kemudian dia langsung berangkat juga. Kan enggak mungkin," ujar Insank.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks terkait. Ratna mengaku babak belur dipukuli sekelompok orang, namun ternyata, foto wajahnya yang lebam di media sosial ternyata efek dari operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Minggu 19 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
- Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY Bulan Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 19 Oktober 2025
- Bayern vs Dortmund Skor 2-1, Harry Kane Cetak 1 Gol
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2025
Advertisement
Advertisement