Advertisement
Ajakan Duel Ditolak, Pelajar SMK Hajar Lawannya di Lapangan Candimulyo
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama PGS, pelajar pelaku penganiayaan, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar asal Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap aparat Polres Magelang karena menganiaya seorang pelajar sekolah lain di Lapangan Candimulyo.
Peristiwa ini terungkap karena video yang merekam kejadian penganiayaan itu beredar luas di media sosial. "Kasus ini meresahkan, sehingga kami melakukan pengungkapan," kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Pelaku yakni PGS, 19 dan korbannya, FG, 18, keduanya merupakan warga Candimulyo yang bersekolah di SMK Swasta di Kota Magelang. Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/9/2018).
Pelaku yang bersama tujuh temannya menemui korban di jembatan Kali Elo Candimulyo pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian mengajak ke Lapangan Candimulyo.
BACA JUGA
Di lapangan itu, pelaku mengajak korban untuk duel. "Tetapi korban menjawab tidak berani. Bukannya memaafkan, pelaku langsung memukul berkali-kali kepala korban dan menendang dada dan perut hingga tersungkur," jelas Eko.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Tak berapa lama, teman-teman pelaku berusaha melerai.
Pada saat kejadian, ternyata ada salah satu teman pelaku yang merekam aksi tersebut. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial sehingga meresahkan. Berawal dari rekaman tersebut, polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap pada Senin (1/10/2018).
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kejadian sebelumnya yakni rumah seorang teman pelaku dilempari batu, diduga oleh sekelompok pelajar yang masih satu sekolah dengan korban.
Saat ditanya wartawan, PGS tidak membantahnya. Ia mengaku hanya membela rekannya yang rumahnya dilempari batu. Namun, ia sendiri tidak yakin apakah pelajar yang dipukulnya itu ikut melempari batu atau tidak.
"Saya hanya membela teman saya. Waktu mau memukul juga karena disuruh teman," katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sepasang baju seragam dan sepeda motor milik korban yang dibawa saat kejadian telah diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Ekstrem DIY Picu Longsor, Pohon Tumbang, dan Kerusakan Rumah
- SAR Gabungan Fokus Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 18 Januari 2026
- Noe Letto Resmi Bergabung di Dewan Pertahanan Nasional
- DVI Polri Disiagakan, Identifikasi Korban ATR 42-500 Dimulai di Maros
- Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros
- AS Ajukan Skema Kursi Permanen Dewan Perdamaian Gaza Berbayar
Advertisement
Advertisement




