Advertisement
Begini Cerita Bagi-Bagi Duit Dugaan Suap Proyek PLTU Riau antara Anggota DPR, Mantan Mensos dan Dirut PLN
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Duit suap proyek PLTU Riau disebut KPK dibagi-bagi oleh anggota DPR, mantan mensos hingga Dirut PLN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih menyebut Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Ini baru dari satu orang saja [dari] Eni [menyebut Sofyan Basir terima uang]. Nah, baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Marwata menyebut selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau, Eni juga menyampaikan tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut menerima uang.
BACA JUGA
"[Eni] menyampaikan kepada si IM [Idrus Marham] kemarin, saya abis ketemu dengan SB [Sofyan Basir]. Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.
Namun demikian, Marwata masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.
"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," imbuh Marwata.
Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka dalam kasus ini adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- 100 Persen SMP Negeri Jogja Jadi Sekolah SPAB Aman Bencana
- Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Advertisement
Advertisement









