Advertisement

Kemenkop Tegaskan Posisi Manajer Tak Gantikan Pengurus Kopdes

Newswire
Kamis, 23 April 2026 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kemenkop Tegaskan Posisi Manajer Tak Gantikan Pengurus Kopdes Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan kehadiran manajer dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan menggeser peran pengurus. Manajer hanya bertugas menjalankan operasional koperasi, sementara kewenangan strategis tetap berada di tangan pengurus dan anggota.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menjelaskan bahwa struktur koperasi tetap mengacu pada prinsip dasar, yakni rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Advertisement

“Tugas manajer adalah mengelola operasional. Mereka tidak menggantikan fungsi utama pengurus yang tetap memegang mandat dari rapat anggota,” ujar Try, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pengurus koperasi tetap memiliki posisi sentral karena bertanggung jawab atas kebijakan dan arah organisasi. Sementara itu, manajer berfungsi sebagai pelaksana teknis yang menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.

Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen sebanyak 30.000 manajer untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari strategi penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Para manajer yang lolos seleksi nantinya akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. BUMN tersebut juga mendapat mandat untuk membangun infrastruktur serta mengelola koperasi pada tahap awal.

Try menuturkan, penempatan manajer ini selaras dengan rencana pemerintah yang akan meluncurkan 30.000 unit Kopdes Merah Putih. Program tersebut ditargetkan diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang.

Dalam skema yang disiapkan, pengurus tetap berada di atas manajer dalam struktur organisasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan keputusan kolektif anggota koperasi.

“Walaupun manajer berasal dari BUMN, mereka tetap harus mengikuti keputusan rapat anggota. Semua mandat yang dihasilkan akan dijalankan oleh pengelola di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya pengurus memang memiliki fungsi pengelolaan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti keterbatasan sumber daya manusia, pengurus dapat menunjuk manajer untuk membantu operasional agar koperasi berjalan optimal.

Saat ini, Kemenkop tengah menyusun skema kerja sama yang lebih rinci antara pengurus dan manajer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hubungan kerja yang jelas sekaligus menjaga prinsip tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai aturan.

Dengan skema tersebut, diharapkan keberadaan manajer justru dapat memperkuat kinerja koperasi tanpa mengurangi peran utama pengurus dan anggota sebagai pemegang kendali organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan

Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan

Gunungkidul
| Kamis, 23 April 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement