Advertisement

Partai Bang Rhoma, Idaman, Kandas Ikut Pemilu 2019

Newswire
Jum'at, 08 Juni 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Partai Bang Rhoma, Idaman, Kandas Ikut Pemilu 2019 Rhoma Irama, pendiri Partai Idaman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Partai yang didirkan raja dangdut Rhoma Irama, Idaman, kandas ikut Pemilu 2019.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan KPU tentang verifikasi partai politik yang diajukan Partai Idaman. Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu pun tak bisa lagi ikut Pemilu 2019.

Advertisement

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” putus ketua majelis hakim MA, Dr. Yulius, SH, MH bersama hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, S.H, CN dan Dr. Yosran, S.H seperti dikutip Okezone dari laman resmi MA, Kamis (7/6/2018).

Majelis juga menghukum pemohon yakni Ketum Partai Idaman Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Ramdansyah membayar biaya perkara Rp1 juta.

Hal itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada Senin 16 April 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari itu juga.

Gugatan uji materi diajukan Partai Idaman ke MA berawal terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang menggantikan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan PKPU baru tersebut, KPU memverifikasi Partai Idaman. Tapi, hasilnya dinyatakan tidak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Rhoma Irama Cs tak terima, akhirnya mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA, tapi putusannya ditolak.

Partai Idaman juga menggugat putusan KPU atas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, tapi juga ditolak. Kemudian menggugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan lagi-lagi kalah.

Pasca-kekalahan di PTUN, sejumlah pengurus dan kader Partai Idaman bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Fasilitasi ABK yang Tidak Tertampung di SMP Negeri ke Sekolah Swasta dengan JPD Inklusi

Jogja
| Selasa, 17 Juni 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement