Advertisement

Seorang Pria India Divonis Hukuman Mati setelah Memerkosa dan Membunuh Bocah 6 Tahun

Newswire
Senin, 30 April 2018 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Seorang Pria India Divonis Hukuman Mati setelah Memerkosa dan Membunuh Bocah 6 Tahun ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANGALORE-INDIA – Pengadilan India menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria setelah didakwa telah memerkosa dan membunuh seorang anak berusia enam tahun.

Putusan tersebut dijatuhkan hanya berselang beberapa hari setelah Kabinet India mengesahkan perintah yang menjadikan kasus perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat diganjar dengan hukuman mati.

Advertisement

Anil Balagar dijatuhi hukuman oleh pengadilan Kota Bangalore pada. Dia dihukum karena membunuh korban setelah memerkosanya di rumahnya di Girinagar.

Pria berusia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 10 tahun tahanan ketat atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban dan hukuman mati atas pembunuhan gadis itu. Selain hukuman tersebut, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 10 ribu rupee (sekira Rp2 juta) terhadap Balagar.

Diwartakan RT, Senin (30/4/2018), korban dilaporkan hilang pada 20 April saat bermain di depan rumah kakeknya yang terletak di seberang rumah Balagar. Jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian di rumah Balagar setelah mengeluarkan bau busuk.

"Tiga hari kemudian, bau busuk yang berasal dari rumah Balagar menarik perhatian tetangga. Saat rumahnya didobrak, polisi menemukan tubuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Channa Venkataramanappa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis itu diperkosa terlebih dahulu sebelum dibekap dengan bantal sampai tewas.

Keputusan pengadilan kota yang dijatuhkan pada Sabtu itu sekarang harus dikonfirmasi oleh pengadilan tinggi. Saat jaksa menunggu konfirmasi, Balagar - ayah dari dua anak perempuan - memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah kabinet India mengeluarkan perintah eksekutif yang membuat pemerkosaan seorang gadis di bawah usia 12 tahun yang dapat dihukum mati. Namun, Venkataramanappa menekankan bahwa keputusan pada Sabtu tidak ada hubungannya dengan perintah tersebut.

Perubahan undang-undang terkait perkosaan anak itu akan menjadi permanen setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen India yang saat ini sedang dalam masa reses dan akan mulai berlaku saat ditandatangani oleh presiden.

Perintah eksekutif tersebut diumumkan menyusul kemarahan publik dan demonstrasi massal memprotes serangkaian kasus perkosaan dan pembunuhan anak di India baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati

Gunungkidul
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement