Advertisement
Seorang Pria India Divonis Hukuman Mati setelah Memerkosa dan Membunuh Bocah 6 Tahun
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANGALORE-INDIA – Pengadilan India menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria setelah didakwa telah memerkosa dan membunuh seorang anak berusia enam tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan hanya berselang beberapa hari setelah Kabinet India mengesahkan perintah yang menjadikan kasus perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat diganjar dengan hukuman mati.
Advertisement
Anil Balagar dijatuhi hukuman oleh pengadilan Kota Bangalore pada. Dia dihukum karena membunuh korban setelah memerkosanya di rumahnya di Girinagar.
Pria berusia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 10 tahun tahanan ketat atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban dan hukuman mati atas pembunuhan gadis itu. Selain hukuman tersebut, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 10 ribu rupee (sekira Rp2 juta) terhadap Balagar.
BACA JUGA
Diwartakan RT, Senin (30/4/2018), korban dilaporkan hilang pada 20 April saat bermain di depan rumah kakeknya yang terletak di seberang rumah Balagar. Jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian di rumah Balagar setelah mengeluarkan bau busuk.
"Tiga hari kemudian, bau busuk yang berasal dari rumah Balagar menarik perhatian tetangga. Saat rumahnya didobrak, polisi menemukan tubuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Channa Venkataramanappa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis itu diperkosa terlebih dahulu sebelum dibekap dengan bantal sampai tewas.
Keputusan pengadilan kota yang dijatuhkan pada Sabtu itu sekarang harus dikonfirmasi oleh pengadilan tinggi. Saat jaksa menunggu konfirmasi, Balagar - ayah dari dua anak perempuan - memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah kabinet India mengeluarkan perintah eksekutif yang membuat pemerkosaan seorang gadis di bawah usia 12 tahun yang dapat dihukum mati. Namun, Venkataramanappa menekankan bahwa keputusan pada Sabtu tidak ada hubungannya dengan perintah tersebut.
Perubahan undang-undang terkait perkosaan anak itu akan menjadi permanen setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen India yang saat ini sedang dalam masa reses dan akan mulai berlaku saat ditandatangani oleh presiden.
Perintah eksekutif tersebut diumumkan menyusul kemarahan publik dan demonstrasi massal memprotes serangkaian kasus perkosaan dan pembunuhan anak di India baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
- Kolaborasi Berbasis Kinerja Dorong Akselerasi Bisnis Ritel Farmasi
- Perkuat Kuliah Praktik, UMY Bangun Lab Teknik Terpadu Rp10 Miliar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Sebaliknya Sabtu 31 Januari 2026
- Layanan SIM Keliling Alun-Alun Kidul Jogja Sabtu 30 Januari 2026 Libur
- SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 31 Januari 2026, Ini Tempatnya
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 31 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



