Advertisement

Urusan Perut, Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Diberantas

Abdul Hadi Firsawan, Sholahuddin Al Ayyubi, & Rheisnayu Cyntara
Kamis, 26 April 2018 - 09:25 WIB
Budi Cahyana
Urusan Perut, Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Diberantas Kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh. - Antara

Advertisement

Harianjogja,com, ACEHSumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, meledak pada Rabu (25/4) dini hari dan menewaskan 15 orang. Pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling adalah persoalan pelik yang sukar dibereskan pemerintah.

Selain merenggut nyawa 15 orang, ledakan di sumur minyak yang digali secara tradisional itu juga melukai 40 orang. Korban luka dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak dan RSUD Dr. Zubir Mahmud Aceh Timur. Sebagian dari mereka dalam kondisi kritis.

Advertisement

Korban meninggal yang sudah teridentifikasi meliputi Nazarulah, Afrizal, Era, Siti Hafsah, Mak Wen, Nini, Rizka, Ery, Sudaryono, Putra Zubir, M. Rafi, Siti Rahay dan Edi Saputra. Mereka tinggal di Kecamatan Ranto Peureulak dan diduga sedang mengais ceceran minyak ketika sumur meletup.

Menurut penuturan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Ahmad Dadek, kecelakaan tragis itu berawal ketika minyak disuling di satu sumur sedalam 100 meter pada pukul 00.01 WIB. Tiba-tiba sumur meledak dan menyemburkan minyak yang membubung lebih dari 100 meter. Minyak kemudian mengalir ke selokan serta menempel di dinding rumah penduduk.

Beberapa warga, sebagian ibu-ibu, kemudian mengumpulkan minyak dan membersihkan dinding yang kecipratan. Namun, api mendadak memercik dari sekitar sumur dan menyambar minyak yang mengalir dan berceceran. Warga yang sedang mengumpulkan minyak terjebak di kobaran api.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Timur T. Ahmad Dadek mengatakan lima rumah hangus terbakar. Empat mobil pemadam kebakaran dikerahkan, tetapi hingga menjelang tengah hari, api belum sepenuhnya padam.

Dadek mengatakan sumur tradisional itu berada di lahan warga bernama Zainabah. Sampai sekarang, belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. Di Ranto Peureulak, terdapat sedikitnya delapan ladang minyak tradisional.

Susah Diberantas

Mabes Polri mengungkapkan sumur minyak yang meledak dan terbakar itu tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, polisi maupun pemerintah daerah kesusahan menertibkannya karena pengeboran ilegal itu menjadi sumber kehidupan warga.

“Keberadaan sumur ilegal ini memang dilematis. Kalau dilarang pasti pemerintah dibilang terlalu keras, tetapi kalau tetap digali oleh masyarakat, tentu membahayakan seperti peristiwa ini. Padahal dalam pengeboran minyak, keselamatan nomor satu, tidak boleh ada gesekan sama sekali,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto.

Kepolisian masih menyelidiki penyebab utama ledakan tersebut. Setyo menilai sumur minyak tradisional yang ada di Aceh Timur tersebut mirip dengan sumur minyak tradisional di beberapa wilayah seperti di Blora dan Cepu. Tali digunakan untuk menahan dan menarik penambang yang masuk ke sumur.

Kepolisian juga berencana memanggil ahli dari Pertamina untuk turun langsung mengecek keberadaan sumur ilegal itu. Korban luka berat yang mencapai 40 orang akan dimintai keterangan setelah mereka pulih.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sudah mengetahui aktivitas illegal drilling di Aceh Timur sejak lama. “Ini memang pengeboran ilegal. Kepolisian sudah tahu. Mau kami tindak secara tegas, tutup, tetapi itu ladang pencaharian masyarakat,” ujar Irwandi.

Sebelummya, menurut Irwandi, sumur minyak ilegal di Aceh Timur juga pernah terbakar, tetapi dampaknya tidak separah ini. Pemerintah Provinsi Aceh akan menutup sementara penambangan minyak tradisional dan berencana memperketat pengawasan.

“Untuk sementara mungkin tutup sampai ditemukan formula yang tepat [untuk mengelola sumur minyak tradisional],” ucap dia.

Adapun Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan sumur minyak ilegal yang meledak tersebut berada di wilayah Pertamina EP Aset 1.

“Ini dampak pengeboran sumur liar. Ke depan SKK Migas akan berusaha agar pengeboran sumur minyak illegal dapat ditekan,” ujar dia seusai menjadi pembicara di Forum Fasilitas Produksi Migas (FFPM) di Kota Jogja, Rabu kemarin.

Amien menyebut potensi ledakan sumur minyak ilegal tidak saja di Ranto Peureulak, tetapi juga di tempat lain, seperti pengeboran minyak di Sumatra Selatan dan Jawa Timur. Illegal drilling sangat merepotkan pemerintah. Tindakan represif dengan penegakan hukum, kata dia, tidak akan mangkus menekan pengeboran minyak liar karena aktivitas ini menyangkut dengan kebutuhan perut masyarakat.

SKK Migas akan menempuh cara persuasif. Amien mencontohkan penanganan pengeboran minyak ilegal di Wonocolo, Jawa Timur. SKK Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat mengembangkan potensi pariwisata daerah. Dengan demikian, ada sumber pendapatan yang bisa menggantikan illegal drilling.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar enggan berbicara banyak tentang penambangan liar yang merenggut belasan nyawa tersebut. Kementerian, kata dia, masih menyelidikinya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Pertamina telah mengirimkan tim untuk menginvestigasi kecelakaan yang berada di wilayah kerjanya tersebut.

“Kami berharap ini cepat diatasi. Illegal drilling menjadi kewenangan aparat hukum, tetapi karena secara teknis kaitannya dengan Pertamina, Kementerian ESDM dan Pertamina mengirimkan tim untuk menginvestigasi kejadian tersebut,” kata dia di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.

Pengeboran minyak oleh masyarakat sebenarnya sah-sah saja karena sudah diatur Peraturan Menteri ESDM No.1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Sumur tua adalah bekas pengeboran minyak oleh Pertamina yang tak lagi dieksploitasi lantasan biaya operasionalnya jauh lebih besar ketimbang hasil yang didapat.

Pengeboran sumur tua harus dilakukan oleh koperasi atau badan usaha milik daerah dan mendapat izin dari pemerintah. Pengeboran tak boleh dilakukan secara perseorangan karena dilarang Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, dalam beberapa kasus, praktik pengeboran sumur tua tak berdasarkan izin dan dilakukan secara serampangan.

Pertamina memprediksi di seluruh Indonesia, produksi illegal drilling bisa mencapai 1.000 barel per hari. Pada tahun lalu, pemerintah telah menangani illegal drilling di empat daerah yaitu yaitu Blora (Jawa Tengah), Bojonegoro (Jawa Timur), Sarolangun dan Batanghari (Jambi), serta Musi Banyuasin (Sumatra Selatan). Pengeboran ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Timur diklaim sudah hilang, sedangkan di Jambi dan Sumatra Selatan masih kerap muncul meski beberapa kali ditertibkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement