Advertisement
Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Ini Respons Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS - Ni Luh Angela.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan bertemu untuk membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Namun, saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, tampak kebingungan. Politisi PAN itu bahkan harus berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang menemaninya usai Halalbihalal Idulfitri 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok, Ini Penyebabnya
“Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya dia.
Zulhas kemudian menyebut bahwa utang rafaksi minyak goreng akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Yang utang siapa? Emang punya utang kita? Coba kamu cek di APBN, bayar utang nggak ada. BPDPKS kali? Ya iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag nggak ada dalam APBN, pembayaran utang nggak ada,” ujarnya.
Dijelaskan Zulhas, BPDPKS bersedia membayar penggantian selisih harga jual asalkan. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya. Pasalnya, Permendag yang mengatur tentang penggantian selisih harga jual minyak goreng sudah dicabut.
“Jadi dia mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, Kemendag mengklaim belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejagung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulhas.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
Mendag Zulhas pun berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta.
Asosiasi Peritel Indonesia (Apindo) sebelumnya mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran pihaknya belum mendapatkan selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Masalah semakin pelik setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.
Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Ujaran Kebencian, Resbob Dipecat dari GMNI dan DO dari UWKS
- Tak Laku, Yamaha India Setop Penjualan YZF-R3 dan MT-03
- MANTRA by Qhomemart Satukan Arsitek dan Industri di Jogja
- KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
Advertisement
Advertisement



