Advertisement
KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Mbah Harso Divonis Bebas

Advertisement
Kasus menyingkirkan kayu dibui yang menyeret warga Gunungkidul beraskhir dengan dibebaskannya terdakwa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, terdakwahttp://jogja.solopos.com/baca/2015/03/12/kasus-menyingkirkan-kayu-dibui-koin-untuk-mbah-harso-terkumpul-rp11-juta-584332" target="_blank"> kasus perusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015).
Advertisement
Dia dinyatakan tidak bersalah, sebab tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majeli Hakim Yamti Agustina menyatakan, bahwa Harso Taruno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Unsur yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan, sebab keterangan dari saksi-saksi tidak bisa memperkuat tuduhan jaksa.
“Saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah memotong kayu. Sebab, keterangan yang diberikan hanya berdasarkan keterangan dari Harso saat diperiksa oleh polisi kehutanan,” kata Yamti, kemarin.
Berdasarkan putusan itu, Hakim Yamti memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi ke Mahkama Agung. “Dalam putusan ini, kami juga meminta agar nama baik terdakwa untuk dikembalikan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Akan Wajibkan Pejabat Gunakan Mobil Maung Pindad
- Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna
- Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi
- Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Akan Diuji Coba di Trans Jawa
- Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
- Pesawat Tergelincir di Hong Kong hingga Terjun ke Laut, 2 Tewas
- Polisi Klaim Tak Temukan Dugaan Perundungan di Kematian Mahasiswa Unud
Advertisement
Advertisement