Advertisement
PUNGUTAN UANG SEKOLAH : Sekolah Ditengarai Kerap Melegalkan Pungutan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Forum Pemantau Independen (Forpi) kini tengah mendalami keterlibatan otoritas sejumlah sekolah di Bantul dalam melegalkan pungutan dana pendidikan yang kini
banyak dikeluhkan wali murid. Lembaga bentukan Bupati Bantul itu kini menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai penarikan berbagai dana pendidikan di sekolah yang sejatinya telah dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Advertisement
Anggota Forpi Bantul Suwandi mengatakan, sejak lembaganya dilantik Januri 2014 lalu, lembaga ini sudah menerima lebih dari tiga laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya berbagai dana sumbangan pendidikan yang ditujukan kepada wali murid. Pungutan tersebut misalnya dana sumbangan pembangunan sekolah atau sumbangan untuk siswa tidak mampu. Penarikan dana itu sesuai prosedur diputuskan oleh dewan sekolah yang terdiri dari unsur perwakilan wali murid dan sejumlah guru.
"Tapi penarikan dana tersebut juga harus disetujui kepala sekolah yang merupakan PNS tidak hanya dewan sekolah," ujar mantan dewan sekolah tersebut, Rabu (16/7/2014).
Suara sumbang yang beredar di masyarakat kata dia, berbagai penarikan sumbangan itu sejatinya telah diskenario oleh otoritas sekolah dan dewan sekolah sehingga seolah-olah disetujui oleh seluruh wali murid dan menjadi legal. Forpi kata dia berwenang untuk mengetahui apakah kepala sekolah yang merupakan PNS tersebut terlibat kongkalikong dengan dewan sekolah dalam melegalisasi berbagai pungutan tersebut.
"Karena kami dibentuk untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat negara, misalnya korupsi, kolusi, nepotisme atau tindakan melawan hukum lainnya. Hasilnya akan kami sampaikan ke Bupati karena kami tidak punya kewenangan penindakan," ungkapnya.
Ihwal kabar legalisasi pungutan dana pendidikan yang disampaikan Forpi dibantah Ketua Dewan Sekolah SMPN 1 Bantul Untoro Hariadi. Menurutnya, iuran pendidikan itu diadakan karena aspirasi dari siswa dan wali murid. Keberadaan Dewan Sekolah menurutnya selama ini bermanfaat untuk meningkatkan pendidikan di sekolah.
"Sumbangan itu bukan pungutan. Kami kan harus menindaklanjuti aspirasi siswa atau wali murid kalau mereka butuh peningkatan fasilitas sekolah. Karena tanggungjawab pendidikan itu harus ditanggung bersama. Enggak mungkin diserahkan begitu saja ke sekolah," paparnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 6 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



