Advertisement
VONIS KASUS CEBONGAN : Terdakwa Utama Divonis 11 Tahun Penjara & Dipecat dari Kesatuan
Advertisement
[caption id="attachment_444632" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/05/vonis-kasus-cebongan-terdakwa-utama-divonis-11-tahun-penjara-dipecat-dari-kesatuan-444627/serda-ucok-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-444632">http://images.harianjogja.com/2013/09/serda-ucok-Desi-suryanto.jpg" alt="" width="400" height="267" /> Serda Ucok. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL-Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 11 tahun penjara.
Advertisement
Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan empat tahanan tewas.
"Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Saat vonis dibacakan, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi.
Serda Sugeng divonis delapan tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan delapan tahun penjara.
Di ruang sidang terpisah lima terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah tiga bulan dari tuntutan oditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Waroeng Steak Berangkatkan Umrah Karyawan Setiap Tahun
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Lantik 10 Anggota Komite Reformasi Polri
- Hasil Korea Masters 2025: Indonesia Loloskan 2 Wakil ke Semifinal
- Kodai Tanaka: Persis Solo Wajib Menang di Derbi Mataram
- Rimba Berkabut di Lawu & Pentingnya Persiapan Pendakian
- Tayang 13 November, Ini Sinopsis Tak Kenal Maka Taaruf
- Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul
- PSS Matangkan Persiapan Hadapi Laga Krusial Lawan Barito
Advertisement
Advertisement



