Advertisement
KASUS SUAP : Kepala Dishutbun Gunungkidul Diduga Terima Upeti

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/20/kasus-suap-kepala-dishutbun-gunungkidul-diduga-terima-upeti-408361/suap-ilustrasi-solopos-graf-2" rel="attachment wp-att-408362">http://images.harianjogja.com/2013/05/Suap-ilustrasi-solopos-graf-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" />
JOGJA—Kasus suap sebesar Rp120.000 yang menyeret pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul memasuki babak baru. Uang hasil suap pengurusan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat diduga dinikmati pimpinan.
Persoalan itu terkuat setelah salah seorang saksi, Topan, dari Paguyuban Ngudi Makmur, menjelaskan adanya setoran dana yang diberikan para pedagang ke Dishutbun setiap bulan. Dalam kesaksiannya, setiap pedagang kayu yang mengurus SKSKBKR harus menyetor uang Rp6.000 per meter kubik ke Paguyuban Ngudi Makmur.
Advertisement
Kemudian, uang setoran dari para pedagang kayu disetorkan ke Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebelum disertorkan ke Pemkab Gunungkidul.
“Setiap bulan rata-rata kami menyetor Rp20 juta. Kami setor ke dinas dan kabupaten,” ujar Topan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (20/5/2013).
Selain itu, sambungnya, Paguyuban Ngudi Makmur juga diberi satu ruangan untuk digunakan sebagai kantor. Kantor itu terletak di dalam kompleks kantor Dishutbun Gunungkidul.
“Kami diberi ruangan sebagai kantor oleh Dinas. Setiap pedagang yang ingin mengurus surat penerbitan, harus setor ke kami dulu sebelum beri SKSKBKR. Kalau tidak ada surat itu, tidak bisa kayu,” terang Topan.
Namun, keterangan Topan tersebut dibantah mantan Kepala Dishutbun Gunungkidul, Anik Indarwati.
Dia juga membantah adanya paksaan bagi pegadang kayu untuk menyetor uang tersebut. Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani antara Bupati Gunungkidul, Dishutbun dan Paguyuban Ngudi Makmur, uang setoran untuk menerbitkan SKSKBKR bersifat sukarela.
“Uang setoran itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Kemudian pada tahun berikutnya, 50% digunakan Dishutbun untuk kegiatan bersama pedagang kayu, seperti pembibitan dan sebagainya,” jelas Anik Indarwati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement