Advertisement
KASUS SUAP : Kepala Dishutbun Gunungkidul Diduga Terima Upeti

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/20/kasus-suap-kepala-dishutbun-gunungkidul-diduga-terima-upeti-408361/suap-ilustrasi-solopos-graf-2" rel="attachment wp-att-408362">http://images.harianjogja.com/2013/05/Suap-ilustrasi-solopos-graf-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" />
JOGJA—Kasus suap sebesar Rp120.000 yang menyeret pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul memasuki babak baru. Uang hasil suap pengurusan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat diduga dinikmati pimpinan.
Persoalan itu terkuat setelah salah seorang saksi, Topan, dari Paguyuban Ngudi Makmur, menjelaskan adanya setoran dana yang diberikan para pedagang ke Dishutbun setiap bulan. Dalam kesaksiannya, setiap pedagang kayu yang mengurus SKSKBKR harus menyetor uang Rp6.000 per meter kubik ke Paguyuban Ngudi Makmur.
Advertisement
Kemudian, uang setoran dari para pedagang kayu disetorkan ke Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebelum disertorkan ke Pemkab Gunungkidul.
“Setiap bulan rata-rata kami menyetor Rp20 juta. Kami setor ke dinas dan kabupaten,” ujar Topan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (20/5/2013).
Selain itu, sambungnya, Paguyuban Ngudi Makmur juga diberi satu ruangan untuk digunakan sebagai kantor. Kantor itu terletak di dalam kompleks kantor Dishutbun Gunungkidul.
“Kami diberi ruangan sebagai kantor oleh Dinas. Setiap pedagang yang ingin mengurus surat penerbitan, harus setor ke kami dulu sebelum beri SKSKBKR. Kalau tidak ada surat itu, tidak bisa kayu,” terang Topan.
Namun, keterangan Topan tersebut dibantah mantan Kepala Dishutbun Gunungkidul, Anik Indarwati.
Dia juga membantah adanya paksaan bagi pegadang kayu untuk menyetor uang tersebut. Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani antara Bupati Gunungkidul, Dishutbun dan Paguyuban Ngudi Makmur, uang setoran untuk menerbitkan SKSKBKR bersifat sukarela.
“Uang setoran itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Kemudian pada tahun berikutnya, 50% digunakan Dishutbun untuk kegiatan bersama pedagang kayu, seperti pembibitan dan sebagainya,” jelas Anik Indarwati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement