Advertisement

KASUS SUAP : Kepala Dishutbun Gunungkidul Diduga Terima Upeti

Abdul Hamied Razak
Senin, 20 Mei 2013 - 23:23 WIB
Jumali
KASUS SUAP : Kepala Dishutbun Gunungkidul Diduga Terima Upeti

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/20/kasus-suap-kepala-dishutbun-gunungkidul-diduga-terima-upeti-408361/suap-ilustrasi-solopos-graf-2" rel="attachment wp-att-408362">http://images.harianjogja.com/2013/05/Suap-ilustrasi-solopos-graf-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" />
JOGJA—Kasus suap sebesar Rp120.000 yang menyeret pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul memasuki babak baru. Uang hasil suap pengurusan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat diduga dinikmati pimpinan.

Persoalan itu terkuat setelah salah seorang saksi, Topan, dari Paguyuban Ngudi Makmur, menjelaskan adanya setoran dana yang diberikan para pedagang ke Dishutbun setiap bulan. Dalam kesaksiannya, setiap pedagang kayu yang mengurus SKSKBKR harus menyetor uang Rp6.000 per meter kubik ke Paguyuban Ngudi Makmur.

Advertisement

Kemudian, uang setoran dari para pedagang kayu disetorkan ke Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebelum disertorkan ke Pemkab Gunungkidul.

“Setiap bulan rata-rata kami menyetor Rp20 juta. Kami setor ke dinas dan kabupaten,” ujar Topan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (20/5/2013).

Selain itu, sambungnya, Paguyuban Ngudi Makmur juga diberi satu ruangan untuk digunakan sebagai kantor. Kantor itu terletak di dalam kompleks kantor Dishutbun Gunungkidul.

“Kami diberi ruangan sebagai kantor oleh Dinas. Setiap pedagang yang ingin mengurus surat penerbitan, harus setor ke kami dulu sebelum beri SKSKBKR. Kalau tidak ada surat itu, tidak bisa kayu,” terang Topan.

Namun, keterangan Topan tersebut dibantah mantan Kepala Dishutbun Gunungkidul, Anik Indarwati.

Dia juga membantah adanya paksaan bagi pegadang kayu untuk menyetor uang tersebut. Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani antara Bupati Gunungkidul, Dishutbun dan Paguyuban Ngudi Makmur, uang setoran untuk menerbitkan SKSKBKR bersifat sukarela.

“Uang setoran itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Kemudian pada tahun berikutnya, 50% digunakan Dishutbun untuk kegiatan bersama pedagang kayu, seperti pembibitan dan sebagainya,” jelas Anik Indarwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengalaman Menginap yang Berkesan di THE 101 Yogyakarta Tugu

Jogja
| Minggu, 10 Desember 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement