Advertisement
KORUPSI SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218378.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.
Selama ini, mantan Presiden PKS itu hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, tepatnya mulai 30 Januari 2013, sehari setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Luthfi itu setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Penyidik telah melakukan pengembangan kasus, diduga dalam proses tindak pidana korupsi oleh LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah dan lain-lain, karena itu penyidik menetapkan tersangka LHI dalam TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013).
Johan memaparkan Luthfi diduga telah melanggar pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Sejak 25 Maret 2013 [Luthfi Hasan Ishaaq] sebagai tersangka dalam TPPU. [penyidik KPK] sedang menelusuri aset seperti biasa, asset tracing [pelacakan aset]."
Kasus itu bermula, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi sebagai suap dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Keuangan.
Uang Rp1 miliar itu diduga hanya sebagai uang muka yang diberikan oleh perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
Selain Fathanah dan Luthfi, KPK menetapkan Direktur Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka.
Sementara itu, Ahmad Fathanah sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
Advertisement
Advertisement




