Sidang MK: Tak Cukup 152 Halaman, Bawaslu Tambahkan 100 Halaman untuk Jawab Kubu Prabowo-Sandi

Newswire
Newswire Selasa, 18 Juni 2019 10:37 WIB
Sidang MK: Tak Cukup 152 Halaman, Bawaslu Tambahkan 100 Halaman untuk Jawab Kubu Prabowo-Sandi

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]


Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar Selasa (18/6/2019) hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap menjawab seluruh permohonan gugatan dari tim hukum Prabowo - Sandiaga.

Setidaknya ada 250 halaman yang siap dibacakan oleh tim dari Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah tambahan keterangan yang hendak dibacakannya pada sidang kali ini. Penambahan itu dilakukan, karena adanya perubahan permohonan dari tim hukum Prabowo - Sandiaga.

"Ada tambahan, selain adanya perubahan permohonan, maka ada penambahan keterangan," kata Abhan ditemui sesaat sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai.

Menurut Abhan, bahwa saat ini pihaknya akan menjawab segala permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang perdana yang digelar 14 Juni lalu.

Ia menerangkan bahwa pihaknya telah membawa setidaknya 252 lembar untuk dibacakan saat sidang nanti. Karena adanya perubahan permohonan, maka pihaknya kembali menambahkan lembar tersebut.

"Tambahan ada, yang semula 152 kemudian ini tambahan ada 100-an," imbuh dia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online