Tren Operasi Kelopak Mata Anak Muda Jepang Kian Mengkhawatirkan
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JOGJA—Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta-talenta terbaik Indonesia berpotensi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem kewarganegaraan nasional sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar diaspora Indonesia yang berkiprah di berbagai negara, tetapi juga membuka diskusi baru mengenai hubungan negara dengan jutaan warga Indonesia yang berprestasi di panggung global.
Dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di hadapan DPR RI pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin membuka ruang bagi penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu yang memiliki kemampuan luar biasa dan dapat memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan nasional.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo.
Wacana ini langsung menarik perhatian publik karena Indonesia selama ini menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian terbatas bagi kelompok tertentu.
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Kewarganegaraan ganda terbatas merupakan status hukum yang memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan dalam periode tertentu atau dengan syarat khusus.
Berbeda dengan dual citizenship yang berlaku permanen, kewarganegaraan ganda terbatas biasanya mewajibkan pemegang status tersebut memilih salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia tertentu.
Indonesia sebenarnya telah menerapkan konsep ini sejak diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2006.
Namun, penerapannya hanya diberikan kepada anak-anak yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Siapa yang Saat Ini Berhak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Berdasarkan aturan yang berlaku, status kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan kepada beberapa kategori anak, antara lain:
Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI sebelum usia 18 tahun atau sebelum menikah.
Anak yang lahir di luar negeri dari ayah dan ibu WNI yang secara otomatis memperoleh kewarganegaraan negara tempat kelahirannya.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada anak sekaligus menghindari risiko tanpa kewarganegaraan (stateless).
Batas Usia Memilih Kewarganegaraan
Meski diizinkan memiliki dua kewarganegaraan, status tersebut tidak berlaku selamanya.
Undang-undang mengharuskan pemegang kewarganegaraan ganda terbatas memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau telah menikah.
Pernyataan pilihan harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah.
Dengan demikian, batas maksimal untuk menentukan pilihan adalah saat berusia 21 tahun.
Apabila tidak menyampaikan pilihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, seseorang berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Talenta Diaspora Jadi Sasaran Kebijakan Baru
Perbedaan utama antara aturan yang berlaku saat ini dan usulan Prabowo terletak pada kelompok penerima manfaat.
Jika selama ini kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, pemerintah kini ingin memperluasnya kepada diaspora Indonesia yang memiliki talenta dan prestasi luar biasa.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara dan berkiprah dalam berbagai bidang strategis.
Mereka meliputi ilmuwan, dokter, peneliti, insinyur, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," kata Prabowo.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat hubungan dengan diaspora sekaligus mendorong transfer ilmu, investasi, teknologi, dan jejaring internasional ke Indonesia.
Kebijakan Akan Bersifat Selektif
Meski membuka peluang kewarganegaraan ganda, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan diterapkan secara umum.
Prabowo menyatakan bahwa sistem yang dirancang akan bersifat selektif, terukur, dan dilengkapi mekanisme pengawasan yang ketat.
Penerima fasilitas tersebut nantinya harus melalui proses verifikasi, uji integritas, serta memenuhi kewajiban tertentu yang ditetapkan negara.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegas Prabowo.
Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional maupun penyalahgunaan status kewarganegaraan.
Negara Lain Sudah Lebih Dulu Menerapkan
Model kewarganegaraan ganda terbatas bukan hal baru di dunia.
Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa dengan variasi aturan masing-masing.
Pengalaman negara-negara tersebut sering dijadikan referensi dalam perdebatan mengenai reformasi kebijakan kewarganegaraan.
Peluang dan Tantangan
Pendukung kebijakan ini menilai kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi instrumen penting untuk menarik kembali sumber daya manusia unggul Indonesia yang berkarier di luar negeri.
Selain memperkuat hubungan dengan diaspora, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan investasi, inovasi, transfer teknologi, serta daya saing nasional.
Namun, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi.
Di antaranya adalah persoalan administrasi, pengawasan status kewarganegaraan, kepastian hak dan kewajiban penerima fasilitas, hingga potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memenuhi tujuan kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa reformasi aturan tidak bertentangan dengan prinsip keamanan nasional dan kepentingan strategis negara.
Menunggu Pembahasan di DPR
Saat ini usulan tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah berencana mengajukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Hasil pembahasan di parlemen nantinya akan menentukan bentuk final kebijakan, termasuk siapa saja yang berhak memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas, syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang melekat pada penerimanya.
Jika disetujui, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem kewarganegaraan Indonesia dalam dua dekade terakhir sekaligus membuka babak baru hubungan Indonesia dengan diaspora dan talenta global yang memiliki ikatan dengan Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar