CPNS 2026 Dibuka November, Prasetyo Hadi Minta Pelamar Bersiap
Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS 2026 pada November. Simak alasan rekrutmen dan arahan Prasetyo Hadi kepada calon pelamar.
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. /Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA-- Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta, setelah ia divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung seperti diberitakan Antara.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan, Ahmad Dhani saat itu ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah Ahmad Dhani divonis bersalah kasus ujaran idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS 2026 pada November. Simak alasan rekrutmen dan arahan Prasetyo Hadi kepada calon pelamar.
Simak tujuh tips memilih baju lari wanita, mulai dari bahan, sports bra, ukuran, jahitan, hingga outfit sesuai cuaca.
Carlos Alcaraz menyelamatkan dua match point Taylor Fritz dan mencetak sejarah dengan lolos ke semifinal Paris Masters 2026.
Veda Ega Pratama menerima empat hukuman di Moto3 2026, mulai dari Long Lap Penalty hingga penalti turun enam posisi start.
Polda DIY memperkuat Satgas Pagar untuk mencegah premanisme, kejahatan jalanan, tawuran, hingga perusakan fasilitas umum.
Apple dirumorkan menggabungkan fungsi Action Button dan Camera Control pada iPhone keluaran paruh kedua 2027.