27 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Kampung Bahari, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengembalikan uang Rp10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi dari KPK, pengembalian uang Rp10 juta yang dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan sebagai honor tambahan.
Adapun penerimaan uang Rp10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag, ditulis penerimaan Rp10 juta itu merupakan honor tambahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya diketahui bahwa uang Rp10 juta itu baru dilaporkan ke lembaga antirasuah itu setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 15 Maret 2019 lalu terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.
Oleh karena itu, KPK belum dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status gratifikasi terkait pengembalian uang tersebut.
"Nanti proses lebih lanjutnya tentu harus menunggu penanganan perkara ini tetapi sekarang kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi karena ada aturan yg berlaku di peraturan KPK. Kalau pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi apalagi setelah OTT, maka belum bisa ditindaklanjuti laporan tersebut," kata Febri.
Menurut dia, ada suatu prinsip yang paling mendasar dalam pelaporan gratifikasi, yakni pertama tidak boleh ada "\'meeting of mind" atau hal-hal yang bersifat transaksional.
"Ini untuk menghindari ada orang yang kena OTT kemudian besoknya baru melapor seolah-olah itu gratifikasi dan itu sudah banyak contoh dan ditolak juga sampai di pengadilan," ungkap Febri.
Kedua, lanjut dia, pelaporan gratifikasi harus dilakukan jika sejak awal mengetahui bahwa itu bukan penerimaan yang sah.
"Pelaporan gratifikasi itu dilakukan bukan setelah ketahuan tetapi sejak awal dilakukan begitu menduga itu bukan penerimaan yang sah maka harus langsung di laporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja maksimal, itu batas waktu maksimalnya," ujar Febri.
KPK pun pada Rabu (8/5) juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy.
Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Rommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 2 November 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
KONI Gunungkidul membuka penjaringan ketua periode 2026-2030. Pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan mendapat dukungan sekitar 15 pengkab.
Simak syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Gunungkidul pada November 2026, termasuk tarif PNBP dan dokumen yang harus disiapkan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.