Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Menteri BUMN, Rini Soemarno sedang melihat-lihat produk UMKM di Galeri UMKM Jogja pada Selasa (7/5/2019). /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku prihatin dengan sejumlah jajaran BUMN yang tertangkap dalam keterlibatan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Rini dalam acara Auditors Talk Bersama Menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang tangguh dan terpecaya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
"Kami cukup prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami [BUMN] yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi oleh KPK, kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri," kata Rini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Rini menyebut pihaknya sudah terus mengantisipasi tindak antirasuah didalam kementeriannya. Dimana Rini telah membentuk Peraturan Menteri (Permen) seperti penyimpangan transaksi dan pengelolaan sistem anggaran.
Kemudian, aturan tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran terbit pada 2015. Di mana, direksi yang belum memiliki sistem operasional (SOP) mengenai whistle blowing system (WBS) agar segar dibuat.
Peraturan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, yang mengharuskan untuk memastikan adanya penangan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembicaraan terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujar Rini
Ada juga aturan tentang pengendalian gratifikasi melakukan pada 2014, yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya permasalahan korupsi di jajarannya. Aturan itu tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terbit 2015. "Bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," ungkap Rini
Selanjutnya, PM tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dengan mengharuskan direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran. "Jadi kadang direksi suka lupa SOP-nya lupa dibuat, jadi tolong direksi yang belum bikin SOP tolong bikin SOP," tutup Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.