Terdakwa Hoaks Kontainer Surat Suara Enggan Ajukan Eksepsi, Pengacara Protes

Newswire
Newswire Kamis, 04 April 2019 21:37 WIB
Terdakwa Hoaks Kontainer Surat Suara Enggan Ajukan Eksepsi, Pengacara Protes

Bagus Bawana Putra./Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), jalani persidangan hari ini, Kamis (4/4/2019). Dalam persidangan itu, ia enggan mengajukan nota keberatan atau eksepsi guna menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski demikan, pengacara Bagus, Osner Johnson Sianipar sempat memprotes kepada jaksa karena merasa belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Bagus hingga kasus ini masuk ke persidangan.

"Kami sudah koordinasi dan konsultasi pertama, kami tidak mengajukan eksepsi. Kedua, kami selaku pembela dari terdakwa belum mendapatkan salinan BAP yang terkait terdakwa guna kepentingan membela terdakwa," kata Osner di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Haryono memerintah agar JPU untuk menghadirkan saksi fakta dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (11/4/2019) pekan depan. Haryono mengatakan hal itu guna menguatkan dan membuktikan dakwaan JPU.

"Selanjutnya langsung pemeriksaan saksi, jaksa tolong koordinasi saksi-saksi yang akan dihadirkan," ucap Haryono.

Dalam kasus ini, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online