Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Tercoblos Acungkan 2 Jari

Newswire
Newswire Kamis, 04 April 2019 18:47 WIB
Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Tercoblos Acungkan 2 Jari

Bagus Bawana Putra (kiri)//Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), mengacungkan dua jari ciri khas pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Aksi tersebut dipamerkan dilakukan Bagus menjelang sidang perdana dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Bagus tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB. Bagus yang mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan warna merah dan peci hitam mengacungkan dua jari sesaat sebelum sidang dimulai.

“Siap. Ya nanti kita lihat saja. Semua kan saya sudah jelaskan ke polisi waktu ke BAP, kita lihat saja,” tutur Bagus di PN Jakarta Pusat.

Onser Johnson Sianipar, kuasa hukum Bagus, mengatakan belum memikirkan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Onser akan lebih dulu berkoordinasi dengan Bagus selepas mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti.

“Kami belum berani mengatakan sekarang nanti saja kita dengar dakwaannya baru kita sampaikan, saya akan koordinasi dengan klien kita terdakwa ya. Mungkin lebih bagus kita dengar dakwaannya,” tutur Onser.

Bagus merupakan tersangka kreator pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu.

Bagus membuat dan menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma\'ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.

Tak berselang lama Bagus ditangkap aparat kepolisian pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Bagus sempat melarikan diri dari rumahnya di Bekasi dan membuang ponsel miliknya setelah mengetahui hoaks yang dibuatnya itu viral.

Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu telah dibantah BPN Prabowo - Sandiaga Uno lantaran Kornas yang diketauai Bagus tidak terdaftar sebagai serelawan resmi di BPN.

Bagus dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online