Advertisement

Waduh, Sudah 17 Tahun tapi Belum Punya KTP Bisa Kehilangan Hak Suara

Newswire
Kamis, 04 April 2019 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh, Sudah 17 Tahun tapi Belum Punya KTP Bisa Kehilangan Hak Suara Pekerja meneliti kerusakan kemudian melipat surat suara pada proses pelipatan surat suara untuk DPR RI oleh KPU Kota Yogyakarta di Gudang KPU Jogja, Jalan Lingkar Ahmad Yani, Banguntapan, Bantul, Rabu (13/03/2019). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTEN--Warga negara yang berusia 17 tahun dan ke atas atau sudah menikah tetapi belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket), dinilai berpotensi kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti. Hal ini dikemukakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jakarta mengatakan yang menjadi fokus pemantauan yang dilakukan di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan itu adalah hak pilih, isu diskriminasi ras dan etnis serta kemurnian suara.

"Dalam temuan kami masih ada masalah penggunaan hak pilih yang kami khawatirkan dan di lapangan masih menjadi persoalan," ujar Hairansyah.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, selain e-KTP, suket juga dimungkinkan untuk digunakan, tetapi suket dapat diperoleh apabila sudah melakukan perekaman.

Temuan Komnas HAM di Kalimantan Tengah, baru 79% penduduk berusia 17 tahun dan ke atas atau sudah menikah yang sudah memiliki e-KTP mau pun sudah melakukan perekaman, dari total 1,75 juta pemilih yang ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT). Diperkirakan hingga menjelang 17 April 2019, Disdukcapil Kalimantan Tengah mampu menyelesaikan hanya 85% perekaman.

Sementara di Jawa Timur, jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman berjumlah sekitar empat juta orang, sedangkan di Banten terdapat 637 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu, dalam pemantauan ditemukan pemenuhan hak kelompok rentan, seperti tahanan, pasien rumah sakit dan penyandang disabilitas masih bermasalah, misalnya persyaratan e-KTP atau suket harus ditunjukkan saat pemungutan suara menjadi hal yang menyulitkan tahanan dan narapidana yang berada di rutan dan lapas.

"Seharusnya surat keterangan Kalapas atau Karutan serta petikan putusan cukup menjadi dasar penetapan DPT dan jaminan mereka berhak untuk memilih," tutur Hairansyah.

Untuk itu, Komnas HAM mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses penerbitan e-KTP mau pun suket untuk mengurangi potensi hilangnya hak pilih masyarakat dan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau kebijakan dan PKPU yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar HAM dalam proses Pemilu 2019.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Long Weekend Paskah, Penumpang KA Daop 6 Jogja Capai 36 Ribu Orang

Long Weekend Paskah, Penumpang KA Daop 6 Jogja Capai 36 Ribu Orang

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement