Kebakaran Pasar Modern BSB Semarang, 179 Kios Terdampak
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANDAR LAMPUNG--Anggota Subdit III Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Lampung menangkap Adi Trio, 19, dan Dimas Prayogi, 19, dua tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/3/2019) dini hari.
"Kedua tersangka kami tangkap di rumah tersangka Adi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu (13/3/2019).
Shobarmen menerangkan penangkapan terhadap kedua buruh tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Pulau Singkep sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
"Dari informasi itu, anggota semalam melakukan penyelidikan dan menemukan rumah terduga pelaku," katanya.
Dari pengerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap jenis bong di kamar tidur dan di dalam kandang ayam milik tersangka Adi.
"Barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu-sabu dan satu buah alat isap. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Lansia miskin di Kota Jogja yang kehilangan bantuan PKH berpeluang menerima bantuan ASLUM dari Pemkot Jogja sebesar Rp900.000.
KPK memastikan Febrie Adriansyah telah memakai rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Istana memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.