2 Remaja Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Newswire
Newswire Rabu, 13 Maret 2019 17:07 WIB
2 Remaja Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, BANDAR LAMPUNG--Anggota Subdit III Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Lampung menangkap Adi Trio, 19, dan Dimas Prayogi, 19, dua tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/3/2019) dini hari.

"Kedua tersangka kami tangkap di rumah tersangka Adi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu (13/3/2019).

Shobarmen menerangkan penangkapan terhadap kedua buruh tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Pulau Singkep sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

"Dari informasi itu, anggota semalam melakukan penyelidikan dan menemukan rumah terduga pelaku," katanya.

Dari pengerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap jenis bong di kamar tidur dan di dalam kandang ayam milik tersangka Adi.

"Barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu-sabu dan satu buah alat isap. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online