Aroma Disrupsi di Kedai Kopi
Berbekal teknologi sebagai senjata utama, dua perusahaan rintisan siap berhadapan dengan pemain internasional di bisnis kedai kopi.
Pemerintah menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA./ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA--Implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA ditunda. Penyetaraan gaji tersebut diputuskan baru akan berlaku efektif mulai Januari 2020, lebih lama dari rencana sebelumnya bergulir pada Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu pertimbangan yang menyebabkan adanya penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah. Penyetaraan gaji perangkat desa setara ASN itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.
"Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya, sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujarnya di Jakarta (20/2/2019).
Dengan demikian, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN.
"Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan ASN. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.
Kepala desa akan mendapat 100% pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90%, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.
Peraturan Pemerintah no.30/2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp1,92 juta sampai Rp3,21 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.