Advertisement

BNN dan Kejagung Dapat Hibah Aset Koruptor dari KPK

Newswire
Rabu, 20 Februari 2019 - 13:17 WIB
Sunartono
BNN dan Kejagung Dapat Hibah Aset Koruptor dari KPK Ilustrasi konferensi pers kasus OTT Bekasi di kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). - Okezone/Arie Dwi Satrio

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset barang rampasan milik terpidana korupsi senilai Rp110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.

"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firly di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Advertisement

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, aset tersebut yakni satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp94,2 miliar. Tanah tersebut diperuntukkan KPK kepada BNN.

Kemudian, ‎tanah seluas 1194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5,1 miliar. Tanah beserta bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terakhir, tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10,7 miliar. Tanah dan bangunan di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan KPK kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP) ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism di antara kita antara KPK dengan Jaksa agung, Kepala BNN dan sebaliknya," kata Firly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susun RPJPD 2025-2045, Kulonprogo Bangun Fly Over hingga Kembangankan Wilayah Utara

Kulonprogo
| Minggu, 10 Desember 2023, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement