Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni

Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari Jum'at, 15 Mei 2026 05:17 WIB
Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta seluruh platform digital segera menyelesaikan penilaian mandiri atau self assessment terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebelum tenggat 6 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan penilaian mandiri tersebut menjadi langkah penting untuk memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak, termasuk media sosial, gim daring, marketplace, hingga layanan fintech dan perbankan digital.

Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono, mengatakan hasil self assessment wajib disampaikan melalui [email protected] sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami juga izin reminder [mengingatkan] teman-teman platform untuk melaksanakan penilaian mandiri dan menyampaikannya kepada kami melalui [email protected] yang jika melihat regulasinya terakhir adalah di 6 Juni 2026,” kata Hendro dalam acara Bisnis Indonesia Forum: Menciptakan Ekosistem Gim yang Sehat, Rabu (13/5/2026).

Menurut Hendro, kategori risiko tinggi dalam PP Tunas tidak otomatis menunjukkan pelanggaran hukum atau label negatif terhadap platform tertentu. Penilaian tersebut digunakan pemerintah untuk melihat tingkat risiko apabila platform diakses anak-anak pada kelompok usia tertentu.

Ia menjelaskan kategori risiko tinggi berlaku untuk anak hingga usia 18 tahun dengan pendampingan orang tua, kategori menengah untuk usia 16–18 tahun, sedangkan kategori rendah berlaku bagi anak di bawah 16 tahun.

“Kategori risiko tinggi itu menunjukkan platform memiliki potensi risiko tinggi apabila digunakan anak sehingga perlu pembatasan tertentu,” ujarnya.

Hendro menegaskan prinsip utama dalam PP Tunas adalah memastikan aktivitas anak di ruang digital tetap berada di bawah pengawasan dan persetujuan orang tua. Regulasi tersebut juga mendorong platform menerapkan pendekatan safety by design dan privacy by design.

Menurut dia, perlindungan anak menjadi fokus utama pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap terjaga saat mengakses layanan digital.

Dalam implementasinya, Komdigi telah menetapkan sejumlah platform dengan profil risiko tinggi, salah satunya Roblox. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian internal pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi penggunaan di Indonesia.

“Di Indonesia Roblox itu memiliki pengguna anak yang signifikan dan sudah ada anak yang terdampak di situ. Selain melihat itu, maka kami menetapkan Roblox sebagai salah satu media sosial,” kata Hendro.

Ia menambahkan banyak gim digital saat ini tidak hanya menyediakan permainan, tetapi juga fitur percakapan, komunikasi video, live streaming, sistem komunitas, hingga user-generated content yang memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan pengguna lain.

Selain Roblox, sejumlah platform lain yang masuk kategori serupa antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube.

Komdigi menggunakan tujuh indikator utama dalam menentukan platform berisiko tinggi terhadap anak. Ketujuh indikator tersebut meliputi kemungkinan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal, paparan konten pornografi atau kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, gangguan kesehatan psikologis, hingga gangguan kesehatan fisiologis.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan cakupan PP Tunas tidak hanya berlaku bagi delapan platform besar yang telah dikategorikan berisiko tinggi.

Menurut dia, regulasi tersebut berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik maupun lingkup privat, termasuk mesin pencari, marketplace, layanan fintech, hingga platform digital yang mengumpulkan data pribadi dalam jumlah besar.

“Termasuk search engine, termasuk e-commerce marketplace, termasuk layanan fintech, termasuk juga perbankan kemudian termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar,” kata Mediodecci.

Ia menjelaskan seluruh platform wajib melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

“Baru nanti berdasarkan hasil jawaban itu akan diukur apakah dia termasuk profil risiko tinggi atau risikonya rendah,” ujarnya.

Mediodecci menambahkan tidak semua PSE otomatis masuk dalam cakupan PP Tunas. Kewajiban regulasi hanya berlaku bagi layanan yang dirancang khusus untuk anak atau berpotensi diakses anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025.

Menurut dia, layanan digital yang memang diperuntukkan bagi orang dewasa dapat dikecualikan dari regulasi, terutama apabila telah memiliki pembatasan usia yang jelas.

“Karena pertama dia memang sudah didesain untuk orang dewasa misalnya 18 tahun ke atas. Batasan minimum usia mereka 18 tahun ke atas,” katanya.

Selain itu, platform yang menerapkan autentikasi berlapis, verifikasi identitas, integrasi NIK dan NPWP, hingga persyaratan kartu kredit atau metode pembayaran tertentu juga dinilai memiliki mekanisme pembatasan akses anak.

Mediodecci menegaskan seluruh mekanisme tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen kertas kerja dalam KM 142 guna memastikan apakah suatu platform masuk cakupan regulasi dan wajib melakukan penilaian profil risiko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online