Harga Cabai Rawit di Temanggung Naik Jadi Rp65.000 per Kg
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
Buni Yani./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA--Kendati menolak eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019), terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani justru terlihat mengunjungi pondok pesantren.
Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu justru mengunjungi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Barkah Kyai Haji Abdul Rosyid Syafii sebelum menunaikan ibadah shalat Jumat .
Awalnya Buni Yani datang ke Masjid Al-Barkah , Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Buni Yani enggan berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi, ia hanya memastikan tidak akan kabur dari proses eksekusi penjara.
"Bilang, saya tidak kabur ya," kata Buni Yani singkat, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato BTP saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat BTP masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung . MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.