Advertisement
Buni Yuni Tegaskan Tak Akan Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personil Keamanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani memastikan tidak akan datang saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) hari ini. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
Aldwin mengatakan kliennya tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Advertisement
"Bapak [Buni Yani] tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana [Kejari Depok]," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin mengatakan, Buni nantinya akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain. "Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
Sampai pukul 09/20 WIB, Buni Yani belum tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Kejari Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau BTP tersebut.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang," ucap salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.
Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di kawasan Gedung Kejaksaan . Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan terkait eksekusi terhadap Buni Yani.
"Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," kata dia.
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Buni Yani dipolisikan karena ia mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang sebelumnya akrab disapa Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat BTP masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement

Di Cokrodiningratatan Jogja, Hanya Sampah Residu Diangkut ke Depo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi pada Hari Ini dan Besok
- Arus Balik Lebaran 2025, Ini Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa untuk Istirahat dan Kenali Tipenya
- Evakuasi Korban Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Dilanjutkan TNI AD
- Hingga Pagi Ini, Empat Ribu Lebih Kendaraan Melintas di Tol Cipali
- Jenazah Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Disemayamkan di Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang Hari Ini
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
Advertisement
Advertisement