Advertisement
Buni Yuni Tegaskan Tak Akan Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personil Keamanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani memastikan tidak akan datang saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) hari ini. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
Aldwin mengatakan kliennya tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Advertisement
"Bapak [Buni Yani] tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana [Kejari Depok]," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin mengatakan, Buni nantinya akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain. "Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
Sampai pukul 09/20 WIB, Buni Yani belum tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Kejari Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau BTP tersebut.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang," ucap salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.
Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di kawasan Gedung Kejaksaan . Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan terkait eksekusi terhadap Buni Yani.
"Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," kata dia.
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Buni Yani dipolisikan karena ia mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang sebelumnya akrab disapa Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat BTP masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
Advertisement

Dua Truk dan Satu Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Prambanan-Piyungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR Berlanjut Hari Ini
- Anggota Badan Intelijen Strategis TNI Ditangkap Brimob, Ini Kronologinya
- BEM SI Tetap Akan Lanjutkan Demo, Tunggu Situasi Kondusif
- Polda Jatim Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan di Surabaya
- Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan
- Kapuspen TNI Sebut Massa yang Anarkis Sudah Terorganisir
- Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tidak Impor Beras
Advertisement
Advertisement