Menkeu Purbaya Sebut Anggaran MBG Rp268 T Berpotensi Dipangkas
Pemerintah kaji pemangkasan anggaran MBG Rp268 triliun. Fokus pada efisiensi dan tepat sasaran penerima.
Ahmad Dhani. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Musisi Ahmad Dhani yang merupakan simpatisan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno divonis penjara 1,5 tahun.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma\'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan tuduhan bahwa Ahmad Dhani korban rezim adalah tuduhan tidak beralasan dan menjurus ke penyesatan.
"Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan persnya, Kamis (31/1/2019).
Karding mengatakan kewenangan hakim itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum," katanya.
Karding mengatakan Ahmad Dhani juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.
"Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," katanya.
Ia mengatakan, Ahmad Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum. Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.
"Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," katanya.
Karding mengatakan sebagai sesama politikus dirinya prihatin dengan apa yang menimpa Dhani.
Namun ia berharap bahwa kasus Ahmad Dhani, menjadi pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.
"Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," katanya.
Politisi PKB itu mengimbau di tahun politik ini bersama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
"Saling menghargai dan menghormati, mengritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah kaji pemangkasan anggaran MBG Rp268 triliun. Fokus pada efisiensi dan tepat sasaran penerima.
Pemkab Bantul akan menerapkan pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026. Pelaku usaha masih dalam tahap pendataan.
Sensus Ekonomi 2026 mulai digelar di Batang. Sebanyak 825 petugas mendata seluruh usaha dan rumah tangga untuk dasar pembangunan 10 tahun ke depan.
Kimi Antonelli, 19, dominasi F1 2026 dengan 5 kemenangan dari 6 balapan, unggul 66 poin. Russell tertinggal, Hamilton mendekat. Alonso dan Verstappen puji talen
Ronaldo dan Messi jadi miliarder aktif pertama di Piala Dunia 2026. 11 pemain top dunia kantongi Rp15,4 triliun menurut Forbes.
Empat embung di Sleman senilai Rp32 miliar tertunda karena kendala administrasi pertanahan dan masih menunggu izin lahan.