Kasus Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
Ditjenpas Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan Rutan Depok ke Nusakambangan setelah kasus dugaan pesta sabu mencuat di media sosial.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto menduga ada unsur kesengajaan untuk tidak memberhentikan PNS yang terbukti korupsi. Sebab Sekretaris Daerah (Sekda) ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Widodo mengaku bingung dengan para pejabat Sekda di sejumlah daerah yang hingga kini masih belum juga memberhentikan PNS koruptor. Padahal, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.
"Iya, sekda ragu. Kenapa takut-takut, saya pusing kadang-kadang kenapa mereka takut. Padahal kita kerja sesuai amanat UUD, kan kita melaksanakan UUD," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif konsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.
"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau nggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo.
Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, bisa jadi si PNS koruptor masih saudara, sahabat, senior atau kerabat dekat Sekda sehingga ia ragu memberhentikan si PNS bermasalah itu.
"Kedua, alasannya bisa jadi karena PNS yang dihukum saudaranya, atau ragu dia itu senior, tetangga, teman atau anaknya sehingga dia belum melaksanakan," pungkas Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Ditjenpas Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan Rutan Depok ke Nusakambangan setelah kasus dugaan pesta sabu mencuat di media sosial.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Warga dari 15 pedukuhan menggelar kirab budaya HUT ke-80 Sidomulyo dengan swadaya, melibatkan hampir 1.500 peserta.
Presiden Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi sepakat memperkuat industri pertahanan, pendidikan militer, dan investasi strategis kedua negara.
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.
MotoGP Mandalika 2026 menarik lebih dari 157.000 penonton. Erick Thohir optimistis target perputaran uang Rp5 triliun dapat tercapai.