Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Angka kasus kekerasan pada anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)mengklasifikasi terdapat sekiranya 10 kategori kekerasan pada anak.
Diantaranya adalah Sosial dan anak dalam situasi darurat, keluarga dan pengasuhan alternatif, agama dan budaya, hak sipil dan partisipasi, Kesehatan dan napza, Pendidikan, Pornografi dan cyber crime, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Trafficking dan eksploitasi, serta Kasus perlindungan anak lainnya.
Sepanjang 2018, setidaknya ada 4.885 kasus kekerasan yang berhasil diterima oleh KPAI. Dari 10 aspek tersebut, kategori ABH lah yang menempati posisi paling tinggi dengan 956 kasus terhitung hingga 3 September 2018. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza (KPAI), Sitti Hikmawatty, menegaskan bahwa kasus ABH memang selalu menempati puncak dalam kategori.
“Dari tahun ke tahun, yang paling banyak itu adalah kasus berhadapan dengan hukum. Karena hampir semua ketika mentok, jalurnya akan masuk ke hukum. Misalnya di bidang kesehatan, seorang mendapatkan pengobatan yang salah atau malpraktek, jika tidak bisa dilakukan mediasi, maka akan dilemparkan ke ABH,” terang Hikmahwatty, saat dikunjungi di kantor KPAI, Menteng, Jumat (11/1/2019).
Tak hanya ABH saja yang mendominasi angka kekerasan pada anak, faktor keluarga dan pengasuhan alternatif juga menempati urutan tertinggi kedua setelah ABH yakni dengan 641 terhitung hingga 3 September 2018. Tingginya angka dalam kategori keluarga dan pengasuhan alternatif disebabkan oleh tingginya kasus perceraian dan ekonomi keluarga.
“Banyak hal yang merugikan orangtua dari kasus keluarga dan pengasuhan. Contohnya korban perebutan hak asuh hingga pelarangan akses untuk beremu dengan orang tua yang telah bercerai. Ada pula orangtua yang tidak bercerai namun menelantarkan anaknya begitu saja karena masalah ekonomi,” lanjutnya.
Lebih miris lagi dari data yang diperoleh hingga September 2018, jumlah kekerasan pada anak tertinggi ketiga berada dalam dunia pendidikan. Tentunya ini menjadi sebuah ironi dimana seharusnya setiap anak menuntut ilmu, namun justru harus mengalami kekerasan dalam hidupnya baik yang dilakukan oleh guru ataupun teman sebayanya.
“Berdasarkan survey pada 2016, 88 persen pelajar mengaku menjadi korban bullying. Entah itu bullying yang dilakukan oleh guru, maupun oleh teman-teman mereka. Kami telah melakukan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan di sekolah. Efek jera itu jelas ada, tapi individu yang melakukan juga tetap ada,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Al Nassr kalah 0-4 dari Al Ain di AFC Champions League Elite. Cristiano Ronaldo gagal cetak gol ke-980 dan timnya terpuruk di laga pembuka.
ADAS makin umum di mobil baru. Kenali 6 alasan fitur keselamatan aktif ini penting serta batasannya agar pengemudi tetap waspada.
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Penjualan mobil listrik RI naik 99,4% hingga Agustus 2026. Simak 20 model terlaris, Jaecoo J5 memimpin di atas BYD Atto 1.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 16 September 2026, untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.