Tim 9 Kejagung: Perkara TPPU Febrie Adriansyah Masuk Finalisasi, Segera P-21

Newswire
Newswire Selasa, 15 September 2026 18:37 WIB
Tim 9 Kejagung: Perkara TPPU Febrie Adriansyah Masuk Finalisasi, Segera P-21

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahap finalisasi.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan perkara tersebut belum dilimpahkan. Namun, proses penyelesaiannya secara teknis sudah memasuki tahap akhir.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi Margono di Jakarta, Selasa.

Perkara TPPU Febrie Adriansyah Menunggu P-21

Rudi menjelaskan, setelah proses finalisasi selesai, perkara tersebut secara teknis akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selanjutnya, perkara dugaan TPPU tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.

Penyelesaian perkara TPPU tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Tiga Tersangka Perkara TPPU

Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU merupakan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Rudi menyebut terdapat tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Menurut Rudi, penyidikan yang dilakukan Tim 9 telah berjalan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara juga dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kejagung Terbitkan Empat Sprindik

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Sprindik keempat diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dengan masuknya perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke tahap finalisasi, proses selanjutnya akan menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari penuntut umum sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online