Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun

Newswire
Newswire Selasa, 15 September 2026 20:07 WIB
Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman (tengah), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (kanan), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026)./Antara-Harianto

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi ditindak tegas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kualitas pangan nasional.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, pihak yang tidak terbukti bersalah juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar informasi publik tetap berimbang.

"Kami mendorong sekiranya memang masuk dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan masyarakat kita, agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang terduga itu (bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya)," kata Qodari, di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait.

Ekspose tersebut membahas temuan dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi. Pemerintah menyoroti kesesuaian produk dengan standar serta kandungan yang tercantum pada label.

Konsumen Perlu Mendapat Informasi Berimbang

Qodari menegaskan proses hukum harus menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak tersebut perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti melanggar hukum, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat. Menurut Qodari, penyampaian informasi secara berimbang penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Dia menilai komunikasi publik merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Masyarakat perlu memperoleh informasi sedini mungkin mengenai dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Qodari mengingatkan jangan sampai masyarakat membeli beras fortifikasi yang menjanjikan kandungan vitamin tertentu, tetapi produk tersebut diduga tidak memiliki kandungan seperti yang dicantumkan pada kemasan.

"Jangan sampai produk yang dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut mutu produk. Perlindungan terhadap daya beli masyarakat juga menjadi perhatian karena ditemukan disparitas harga yang sangat tinggi.

Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.000 per Kg

Qodari mengingatkan agar produk pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tidak justru membebani konsumen melalui harga yang jauh lebih tinggi.

"Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp13.000 per kg, Rp14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp57.000 per kg," ujar Qodari pula.

Dampak kerugian, menurut dia, akan semakin besar apabila produk tersebut dikonsumsi kelompok rentan. Kelompok tersebut termasuk masyarakat yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, maupun anak yang membutuhkan asupan bergizi.

"Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," kata Qodari.

Karena itu, Qodari menyatakan pihaknya mendukung penyampaian informasi kepada publik mengenai temuan tersebut. Informasi dinilai menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus penguatan ketahanan pangan melalui jaminan kualitas produk yang beredar.

Temuan 25 Merek dan Dugaan Kerugian Rp89 Triliun

Mentan sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Menurut Amran, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Pemerintah juga telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah.

"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi pada produk tersebut. Beras yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online